Apakah Suara Berlebih Seorang Caleg bisa Dilimpahkan ke Caleg Lainnya?

Tanya KPU

Apakah Suara Berlebih Seorang Caleg bisa Dilimpahkan ke Caleg Lainnya?

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 09:22 WIB
Jakarta - Penanya: Yestitu (yestituit@ymail.com)

Q: Kalau mencoblos caleg partai A no 1 apakah suaranya kelak kalau berlebih bisa dialihkan ke caleg partai A no 2 dibawahnya? Atau hanya jika mencoblos partainya saja, partai A maka suara baru bisa dibagi rata proposional ke caleg no 1, 2 dan seterusnya?

A: Dalam pemilu sekarang khususnya pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD kita menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Proses penetapan hasil dilakukan dengan cara : membagi suara sah yang ada di Dapil dengan quota kursi yang ada di Dapil tersebut, maka didapat bilangan pembagi pemilihan (BPP). Maka siapapun partainya yang mendapat suara sama atau lebih dari bilangan pembagi pemilihan (BPP) akan mendapat kursi. Apabila partai tersebut sudah mendapat kursi, maka kursinya akan diberikan kepada caleg yang mendapat suara terbanyak dan seterusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads