Penanya: Abuzahwa (mty_dertran@yahoo.co.id)
Q: Saya bertempat tinggal di Jakarta, akan tetapi dalam bulan ini saya ada pekerjaan di Surabaya. Mohon dijelaskan cara untuk pindah lokasi pemilihan dimaksud ? Terima Makasih.
A: Silahkan lapor ke PPS asal untuk mendapat A5 dan dicoret nama kita di asal setelah itu lapor ke PPS tujuan untuk dicatatkan di TPS tempat tujuan. Batas waktunya sampai H-3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini. (nit/trq)