Bisakah Pindah Dapil Karena Saudara Nyaleg di Tempat Lain?

Tanya KPU

Bisakah Pindah Dapil Karena Saudara Nyaleg di Tempat Lain?

- detikNews
Selasa, 01 Apr 2014 09:06 WIB
Jakarta -

Penanya: Joper Toraja (joper_060167@yahoo.co.id)

Q: kenapa orang yang mau pindah memilih ke dapil lain, karena ingin nyoblos saudaranya yang nyalek di dapil lain dan caleg yg namanya terdaftar di dapil lain, kok dipersulit ya ?

A: Alasan pindah memilih menurut ketentuan UU dan KPU adalah karena terkena bencana alam, sakit, pindah domisili, tugas belajar, tugas pekerjaan yang menyebabkan tidak bisa hadir di daerah asal. Pindah memilih tidak boleh karnea alasan selain termaktub tadi dan bahkan adanya upaya mobilisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads