Bagaimana Jika NIK Berubah Menjadi Nama Orang Lain?

Tanya KPU

Bagaimana Jika NIK Berubah Menjadi Nama Orang Lain?

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 18:08 WIB
Jakarta -

Penanya: Legovario (legovario@yahoo.com)

Q: Saya berdomisili di Yogyakarta sudah hampir 1 tahun, sebelumnya saya berdomisili di kab Tangerang, Banten. Sebelum pindah saya sudah mulai urus KTP (cabut berkas) dari domisili yang lama ke domisili yang baru, dengan NIK yg sama. Dan sekarang saya sudah punya KTP Sleman (KTP biasa, bukan e-KTP). Saya tadi pagi coba ngecek NIK saya untuk mencari TPS saya. Ternyata pas saya cek NIK saya, domisili masih terdaftar di domisili yang lama tetapi nama saya berubah jadi Abdul Mukti. Bagaimana kalau kasusnya begitu? Trims KPU.

A: Bisa jadi ini terjadi di tempat-tenpat lain, digunakan NIK-nya karena dianggap sudah pindah domisili. Dan ini sebenarnya tidak boleh terjadi. Segera saja bapak daftarkan di tempat tujuan bapak dalam daftar pemilih khusus apabila masih tersedia waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads