Penanya: Legovario (legovario@yahoo.com)
Q: Saya berdomisili di Yogyakarta sudah hampir 1 tahun, sebelumnya saya berdomisili di kab Tangerang, Banten. Sebelum pindah saya sudah mulai urus KTP (cabut berkas) dari domisili yang lama ke domisili yang baru, dengan NIK yg sama. Dan sekarang saya sudah punya KTP Sleman (KTP biasa, bukan e-KTP). Saya tadi pagi coba ngecek NIK saya untuk mencari TPS saya. Ternyata pas saya cek NIK saya, domisili masih terdaftar di domisili yang lama tetapi nama saya berubah jadi Abdul Mukti. Bagaimana kalau kasusnya begitu? Trims KPU.
A: Bisa jadi ini terjadi di tempat-tenpat lain, digunakan NIK-nya karena dianggap sudah pindah domisili. Dan ini sebenarnya tidak boleh terjadi. Segera saja bapak daftarkan di tempat tujuan bapak dalam daftar pemilih khusus apabila masih tersedia waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/van)