Sudah Pindah Provinsi Tapi Masih di TPS Alamat Lama

Tanya KPU

Sudah Pindah Provinsi Tapi Masih di TPS Alamat Lama

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 17:50 WIB
Jakarta -

Penanya: Wahyu Saketi (sakethi.w@gmail.com)

Q: Sudah pindah alamat/propinsi tapi masih terdaftar di TPS alamat lama. Apakah karena no. NIK-nya tidak berubah dari NIK sebelum pindah alamat? Terima kasih

A: Pindah alamat tentunya perlu dikonfirmasi ke pemerintahan setempat untuk diketahui dan dicatatkan, sehingga nantinya petugas juga menyesuaikan dengan domisili yang baru ketika ada informasi pindah alamat. Termasuk untuk memilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads