Bagaimana Jika Nama dan NIK Tidak Terdaftar di TPS?

Tanya KPU

Bagaimana Jika Nama dan NIK Tidak Terdaftar di TPS?

- detikNews
Kamis, 27 Mar 2014 09:17 WIB
Jakarta -

Penanya: Muhammad Nur Irfan (irfansobet.armstrong@gmail.com)

Q: Bagaimana jika nama dan NIK tidak terdaftar di TPS?

A: Jika nama dan NIK tidak terdaftar di TPS, seseorang bisa menggunakan hak pilihnya di mana tempat dia tinggal dengan cara menunjukkan KTP dan KK dan diyakini memang yang bersangkutan belum terdaftar di DPT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads