Q: Keputusan KPU mendiskualifikasi 35 caleg DPD dan 9 parpol di 25 Kab/Kota bisa digugat?
A: Kalau ada gugatan bukan ke kami tapi ke Bawaslu, di surat kami ke parpol bahwa keptusan (diskualifikasi) ini belum final dan mengika. Kalau ada yang tidak puas silakan mengajukan (gugatan) ke Bawaslu, tapi kalau ada yang oke kami menerima keputusan KPU, maka menjadi final. Tapi nanti Bawaslu akan menyatakan kalau mereka memenuhi syarat maka yang bersangkutan bisa terus, kalau Bawaslu nyatakan tidak maka tidak. Proses di bawaslu 14 hari sejak sengketa diajukan.
Q: Soal caleg DPD dan caleg Parpol yang dicoret karena terlambat melaporkan dana kampanye, bagaimana surat suaranya di TPS? Apakah akan dicetak surat suara baru?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Q: Bagaimana jika ada pemilih yang tidak tahu, dan tetap mencoblos caleg yang didiskualifikasi?
A: Mudah-mudahan dengan informasi yang luas dan dipastikan petugas mengumumkan. Kalau ada hal itu (ada yang mencoblos) tentu tak bisa dikatakan suara sah. Bagaimana suara sah kalau bukan peserta pemilu.
Q: Bagaimana teknis mengumumkan caleg yang sudah dicoret oleh KPU ke setiap TPS?
A: Melalui surat edaran ke KPU Kabupaten/Kota terkait. KPU Kab/kota untuk disebarluaskan ke TPS-TPS. Nanti selain dibacakan, ada pengumumam tertulis di TPS ini yang tidak penuhi syarat lagi. Termasuk (caleg) yang meninggal. Kita anjurkan ketua KPPS ummkan sejak awal.
Komisioner KPU
Hadar Nafis Gumay
(nit/van)











































