Peraturan Tentang Kampanye Parpol

Tanya KPU

Peraturan Tentang Kampanye Parpol

- detikNews
Selasa, 18 Mar 2014 13:13 WIB
Peraturan Tentang Kampanye Parpol
Jakarta -

Q: Bawaslu putuskan hari pertama kampanye seluruh parpol langar kampanye, karena melibatkan anak-anak. Bagaimana sikap KPU?

A: Tentu kami sayangkan, kami ingin parpol ingat pencanangan di Monas sebelum kampanye. Deklarasi kampanye berintegritas. Berintegritas itu taat aturan, damai, bersih, demokratis. Mari kita lakukan.

Nanti kami beri peringatan dan jika diteruskan dihentikan jadwal kampanyenya, kalau ada pasal pidana itu di Bawaslu kalau ada yang melanggar. Kalau mengenai (pelibatan anak-anak) ini kami akan surati ke mereka, mengingatkan mengenai pelanggaran pidana pemilu jika membawa anak-anak. Itu di UU perlundungan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Q: Banyak parpol kampanye pileg sekaligus mengkampanyekan capres yang sudah mereka deklarasikan. Bagaimana?

A: Ya nggak apa, mungkin supaya lebih menarik. Tapi masyarakat harus tahu sampai hari ini menurut aturan UU dan peraturan KPU belum ada capres yang resmi, karena yang resmi ditetapkan KPU dan harus melalui proses pendaftaran, penuhi syarat.

Dan perlu diingat capres formal dicalonkan parpol yang memenuhi syarata tertentu, sekurangnya kursi di DPR 20 persen atauperolehan suara sah mereka 25 persen. Jadi harus diketahui, bahwa parpol berencana, berniat (mengusung capres) ya ndak apa hak mereka. Mengumumkan juga boleh.

Q: Bagaimana dengan atribut capres yang tidak diatur dalam peraturan pemilu legislatif?

A: Atribut nggak apa, kita nggak bisa melarang semuanya. Tapi harus ingat belum ada capres yang resmi ditetapkan KPU, baru capres versi mereka. Setelah hasil pileg, bulan Juni baru dimulai tahapan Pilpres.


Komisioner KPU
Hadar Nafis Gumay

(nit/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads