Tugas Luar Kota Bisa Nyoblos?

Tanya KPU

Tugas Luar Kota Bisa Nyoblos?

- detikNews
Senin, 17 Mar 2014 18:03 WIB
Tugas Luar Kota Bisa Nyoblos?
Jakarta -

Q: Pak, Saat ini saya sedang tugas keluar kota, apakah tetap bisa ikut pemilu? Kalau bisa Bagaimana caranya? Lalu apa saja prosedurnya? Surat-surat apa saja yang harus saya urus? Apakah dengan KTP bisa langsung ke TPS terdekat?

Irwan (Pria)
irwanhung@yahoo.com

A: Sesuai aturan KPU, maka yg tugas luar kota bisa pindah memilih dgn syarat infokan ke pps asal utk mendapat A5 dan di coret namanya setelah itu A5 dibawa ke pps tujuan tempat kerja utk didaftarkan. Sebagai pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU
Ferry Kurnia Rizkiansyah



(nit/nit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads