Q: Partai politik mana saja yang laporan dana kampanyenya sudah lengkap?
A: Hampir semua partai politik belum lengkap data-datanya menyangkut pelaporan dana kampanye. Terutama caleg-caleg yang ada untuk tingkat nasional dan kita sampaikan kepada partai politik untuk melengkapinya.
Q: Bagaimana soal sanksi diskualifikasi dalam laporan dana kampanye parpol?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Q: Soal ancaman pidana bagi yang mengajak orang lain golput seperti apa?
A: Posisi KPU adalah mendorong orang untuk mengkampanyekan memilih. Bukan mengkampanyekan golput. Kalau ada orang yang menghalang-halangi orang menggunakan hak pilihnya, maka dia bisa terkena pidana pemilu. Misalnya, satu pejabat tertentu melarang karyawannya untuk cuti atau libur untuk menggunakan hak pilihnya. Itu bisa terkena pidana pemilu.
Kalau diskursus mewacanakan tentang golput itu tidak masuk dalam ranah pidana.
Q: Sudah berapa lembaga survei yang mendaftar ke KPU?
A: Sampai hari ini sudah ada 36 lembaga-lembaga yang akan melaksanakan survei. Baik itu surevei maupun hitung cepat.
Q: Konsekuensi bagi lembaga yang tidak mendaftar?
A: Tentu saja kita akan umumkan di publik, lembaga ini tidak terdaftar dalam registrasi KPU dan itu akan menyangkut kredibilitas dari lembaga.
Q: Ada sanksi pidana dalam survei?
A: Sanksi pidana untuk pelaksanaan survei ada dua : kalau lembaga survei mengumumkan hasil survei pada masa tenang, maka akan kena pidana pemilu. Kalau dia lembaga survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam penutupan TPS di WIB, maka dia juga terkena pidana pemilu. Di luar itu, lembaga survei lebih terkena sanksi yang lebih bersifat administratif.
Q: Soal juru kampanye, ada syarat khusus untuk jadi juru kampanye?
A: Syarat khusus untuk jurkam, kalaupun syaratnya itu ada itu lebih kepada pejabat yang akan menjadi jurkam dari satu partai tertentu. Misalnya kalau dia kepala daerah, dia menteri dia presiden, maka dia harus mendapatkan izin dari pimpinannya. Di luar itu, tidak ada ysarat yang mengikat tentang kualifikasi seseorang menjadi jurkam atau tidak.
Q: Berapa jumlah maksimal jurkam di satu parpol?
A: Tidak ada pembatasan jumlah dan kualfikasi juru kampanye itu.
(nit/van)










































