A: Laporan (dana kampanye) ada 3 macam, laporan awal dana kampanye yang memang diwajibkan dalam UU, laporan tahap dua tentang sumbangan dana kampanye, jadi ini daftar sumbangan dan jumlah-jumlahnya. Tahap pertama 27 Desember 2013, sekarang yang tahap 2 kemarin diserahkan itu.
Laporan ketiga, laporan tentang rekening khusus dana kampanye. Mereka diwajibkan harus ada rekening khusus. Dalam pelaporan rekening khusus ini, selain rekeningnya berapa, sangat mungkin ada sejumlah uang yang mereka kumpulkan sebelum rekening khusus itu dibuka. Uang itu harus dijelaskan dari mana saja. Di dalamnya ada komponen yang detail-detail. Itu yang sedang kami periksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A: Pada tanggal 5 Maret apa yang kami terima akan kami buka. Parpol yang memperbaiki selama 5 hari kami harapkan memperbaiki, dan memberikan laporannya. Nanti hasilnya juga akan kami buka. Jadi masyarakat silakan melihat. Setiap parpol itu seperti apa. Publikasi di website.
Q: Bagaimana soal ketentuan rekening khusus dana kampanye?
A: Dalam UU yang dimaksud rekening khusus, ini rekening digunakan untuk pengelolaan dana kampanye. Tidak dicampurkan dengan rekening lain. Ada dua yang diatur, rekening yang sifatnya umum, untuk kegiatan parpol, tapi untuk masa kampanye ini ada rekening khusus. Jadi dia harus dipisahkan.
Q: Dana apa saja yang harus dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye?
A: Semua pemasukan, sumbangan, atau dananya sendiri dan kemudian dikeluarkan untuk apa saja harus dikelola di rekening khusus ini.
Q: Siapa yang memeriksa atau mengaudit rekening khusus tersebut?
A: Nanti ada laporan akhir (dana kampanye/15 hari setelah pemungutan suara). Laporan akhir itu yang akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang kami tetapkan siapa-siapa mereka itu. Sekarang kami hanya memeriksa administrasinya saja, dan kami akan publikasikan, Silakan publik menilai mereka yang punya perhatian besar, ya lihat saja dari daftar, pengeluaran. Kalau ditemukan ada yang bohong silakan dilaporkan ke Bawaslu.
Q: Bagaimana jika ada laporan parpol yang bohong?
A: Itu semua masuk pidana, misalnya sumbangan dari sumber yang dilarang. Itukan ada proses pidananya harus dikembalikan. Kalau itu sumbangan misalnya lebih dari plafonnya dan itu harus dikembalikan. Kemudian kalau itu tidak sesuai dengan jumlah atau setelah dicek orang itu tidak pernah nyumbang, nama palsu itu ada pidananya.
Q: Bagaimana persiapan logistik KPU menjelang pemilu? Apakah semuanya sudah siap?
A: Pada dasarnya kami mengantisipasi, cek di lapangan, apakah ada logistik rusak, kemudian apakah perlu memindahkan TPS, misalnya desa ditutup lama, TPSnya dipindahkan. Kalau dipindah kami harus tahu apakah pemilih di situ atau terpencar. Itu sedang dilakukan prosesnya.
(nit/van)











































