Jika pada hari Jumat (9/5/2014) penetapan rekapitulasi suara nasional benar-benar tak tercapai, maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi KPU.
Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis menjelaskan, presiden harus segera menyelamatkan pemilu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) pada Jumat (9/5) jika pada hari itu KPU gagal mengesahkan rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif sebagaimana yang diamanatkan UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margarito melanjutkan, kemungkinan besar komisioner KPU saat ini menghadapi ancaman pidana sebagaimana bunyi undang-undang di atas. Artinya, hal ini menjadi preseden pertama dalam pemilu di Indonesia di mana komisioner KPU harus diberhentikan di tengah jalan karena ketidakmampuan menetapkan rekapitulasi suara nasional sesuai perintah undang-undang.
Hingga Selasa (6/5), baru sekitar 14 provinsi atau 37 dapil yang berhasil dirampungkan KPU. Total ada 77 dapil dari 34 provinsi yang harus dirampungkan KPU. KPU sampai saat ini masih berharap rekapitulasi nasional selesai sesuai jadwal. Setujukah anda KPU bekerja 24 jam menuntaskan rekapitulasi nasional?
(van/van)











































