Setujukah Anda KPU Harus Kerja 24 Jam Tuntaskan Rekapitulasi Pemilu?

Suara Rakyat

Setujukah Anda KPU Harus Kerja 24 Jam Tuntaskan Rekapitulasi Pemilu?

- detikNews
Rabu, 07 Mei 2014 13:23 WIB
Setujukah Anda KPU Harus Kerja 24 Jam Tuntaskan Rekapitulasi Pemilu?
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus merampungkan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional pada 9 Mei mendatang. Namun hingga hari ini, baru 14 provinsi yang berhasil dirampungkan KPU. Penetapan rekapitulasi suara nasional terancam gagal tepat waktu.

Jika pada hari Jumat (9/5/2014) penetapan rekapitulasi suara nasional benar-benar tak tercapai, maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi KPU.

Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Margarito Kamis menjelaskan, presiden harus segera menyelamatkan pemilu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) pada Jumat (9/5) jika pada hari itu KPU gagal mengesahkan rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif sebagaimana yang diamanatkan UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU Pemilu, penyelenggara pemilu yakni KPU wajib menetapkan rekapitulasi suara nasional selambat-lambatnya 30 hari setelah berlangsungnya pemungutan suara. Pada pasal 319 UU Pemilu disebutkan, "Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamadya secara nasional sebagamana dikmaksud dalam pasal 205 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)."

Margarito melanjutkan, kemungkinan besar komisioner KPU saat ini menghadapi ancaman pidana sebagaimana bunyi undang-undang di atas. Artinya, hal ini menjadi preseden pertama dalam pemilu di Indonesia di mana komisioner KPU harus diberhentikan di tengah jalan karena ketidakmampuan menetapkan rekapitulasi suara nasional sesuai perintah undang-undang.

Hingga Selasa (6/5), baru sekitar 14 provinsi atau 37 dapil yang berhasil dirampungkan KPU. Total ada 77 dapil dari 34 provinsi yang harus dirampungkan KPU. KPU sampai saat ini masih berharap rekapitulasi nasional selesai sesuai jadwal. Setujukah anda KPU bekerja 24 jam menuntaskan rekapitulasi nasional?

(van/van)


Berita Terkait