Fenomena golput saat pemilu masih sering terjadi. Adapun Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan 'golput' itu hukumnya haram.
Namun dalam hal ini golput yang dimaksudkan haram pihak MUI ialah golongan penerima uang tunai, bukan golongan putih yang enggan ikut pemilu.
"Ada golput lain, tentang risywah soal politik uang, di mana golput adalah golongan penerima uang tunai, maka itu haram," kata Din disela-sela acara Forum Ukhuwah Islamiyah, di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, setujukah anda 'golput' haram? (van/trq)











































