"Pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang pemilu maupun pengumuman hasil quick qount begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).
Namun oleh banyak kalangan putusan MK ini disayangkan, terutama menyangkut publikasi hasil survei di masa tenang. Karena dikhawatirkan menganggu ketenangan rakyat dalam menentukan pilihan di Pileg 9 April nanti. Bagaimana menurut Anda?
(van/nrl)











































