Keluhan
Bersama ini kami hendak menyampaikan sedikit Informasi atas pemakaian alamat rumah untuk keperluan penggunaan atau pemakaian kartu kredit atau sejenisnya (pinjaman atas program KTA, Kredit Tanpa Agunan), yang digunakan oleh 'orang yang tidak bertanggung jawab'. Atas hal itu semua sangat merugikan terhadap pemilik rumah yang telah menyewakan rumah selama masa sewa sampai selesainya. Kami atas nama pemilik rumah hendak menyampaikan kepada pihak bank di wilayah Jakarta (khususnya dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit KTA atau sejenisnya).
Beberapa waktu lalu orang tua kami (selaku Ibu Mertua) telah menyewakan rumahnya di daerah Cinangka kepada suami istri sekitar medio tahun 2002-2004. Saat awal proses penyewaan semua berjalan baik sampai selesainya masa waktu sewa rumah tersebut. Tetapi, setelah masa sewa selesai kondisi rumah sudah sangat tidak terawat seperti sedia kala saat awal masuk (rumah dalam kondisi baik dan rapih).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Telah kami jelaskan bahwa memang beberapa waktu lalu rumah ini dikontrakan kepada Bapak Ronny dan Ibu Sandra. Mungkin dia yang dimaksud oleh pihak collector atas keterlibatan hutang-hutangnya cukup besar dan banyak terhadap bank-bank lainnya.
Kami jelaskan dengan secara jelas dan kekeluargaan, bahwa pihak yang dicari itu telah pindah atau keluar dari rumah kontrakan. Rumah yang di tempati saat ini memang adalah resmi milik Ibu Mertua kami (dan sama sekali tidak mempunyai hutang-hutang sedikit pun terhadap pemakaian baik kartu kredit atau lainnya).
Memang, setelah beberapa kali banyak yang datang dan menanyakan orang tersebut. Kami jelaskan bahwa keberadaan Bapak atau Ibu tersebut tidak tahu rimbanya di mana. Saat ini mengontrak di mana karena memang keluarga kami juga sedang mencari keberadaannya. Semua nomor telepon yang pernah diberikan sudah tidak aktif semua.
Jadi dengan adanya sedikit masukan ini khusus kepada pihak-pihak bank khususnya bagian collector atau penagihan bisa memahami atas informasi di atas yang telah disampaikan. Karena dengan kejadian atau kasus atas hal ini sangat-sangat merugikan pihak pemilik rumah langsung termasuk keluarga, anak, besan, dan lain-lain jika suatu saat akan melakukan hubungan dengan bank (meminjam dalam bentuk kredit, pembuatan kartu kredit dan lain-lainnya).
Dari pihak khususnya bagian kredit bisa mengkategorikan black list atas alamat tinggal yang sekarang. Seterusnya akan membuat susah maupun membatalkan proses pengajuannya (walaupun semua kategori sudah terpenuhi tetapi terganjal dengan alamat tinggal sesuai KTP yang ada).
Oleh karena itu mohon bantuannya pihak bank tidak memberikan kode black list atas alamat yang ada sekarang. Jika memang ada dalam catatan pihak bank maka bank bisa menghapuskan dalam data atau kode khusus black list.
Tetapi, untuk pihak pribadi atau personal peminjam bisa tetap dalam catatan khusus 'Nasabah yang Menghilang', sebab bisa merugikan kembali suatu saat kepada pihak penyewa rumah karena rumah yang disewa akan digunakan untuk hal-hal yang negatif atau berbahaya atas keperluan pinjaman-pinjaman ke bank tertentu.
Demikian hal ini kami sampaikan. Semoga bisa ada kerja sama secara signifikan. Dan tidak merugikan kami selaku pihak pelapor sekaligus pihak pemilik rumah dalam melakukan segala aktivitas yang khususnya berhubungan dengan bank dan sejenisnya di kemudian hari. Terima kasih atas perhatian, kerja sama, dan bantuannya.
Hormat kami,
Pemilik Rumah Ibu Hj Sulastri
Jl Pahlawan No 42
RT 004 / RW 007
Cinangka Depok 16516
Pengirim Surat Pembaca,
Adis
Jl Pahlawan Cinangka Wates Depok 16516
s.prakoso@yahoo.com
021 70624676, 91918825
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































