Keluhan
Saya mempunyai sebuah mobil pick up. Setiap enam bulan harus disertifikasi atau kir. Lokasi di Wiyung Surabaya. Sudah tiga kali ini saya urus sendiri karena kecewa dengan calo.Tapi, setiap kali saya urus selalu kecewa. Berkas saya di-'tumpuk' di loket belakang. Saya tunggu lebih dari satu jam tidak ada informasi. Saya cari ternyata ditumpuk. Setelah itu baru dikerjakan.
Tiga kali juga saya diharuskan bayar asuransi. Tanda terimanya tulisan tangan (nominal, nama, nomor kendaraan, tanggal) dan itu sangat mudah di-'manipulasi'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saya pribadi apakah wajib hukumnya untuk ikut asuransi (SIM, STNK, kir). Saya mohon bantuannya.
Bobi
Sutorejo Surabaya
hok_ping26@yahoo.co.id
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































