Keluhan
Berikut kami minta penjelasan dari pihak PLN. Utamanya PLN APJ Bekasi Sektor Bantar Gebang. Pada tanggal 20 Agustus 2008 rumah kami di Perumahan Taman Rahayu Regency II diputuskan listrik. Tagihan listrik kami yang jatuh tempo pembayaran tanggal 15 belum kami bayar (menunggak). Pertanyaan kami sampai berapa harikah toleransi dari PLN untuk pembayaran tunggakan. Apakah 5 (lima) hari dianggap sudah bisa mencabut MCB kami.
Seingat saya pemberian peringatan tunggakan itu setelah 30 (hari) dihitung dari waktu pembayaran jatuh tempo. Saya mohon penjelasan dan juga tolong subkon untuk urusan tunggakan ditertibkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djohan
Perum Taman Rahayu Regency II Bekasi
mrdjohanb@telkom.net
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































