Berapa Hari Toleransi Pemutusan Listrik

Suara Pembaca

Berapa Hari Toleransi Pemutusan Listrik

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2008 12:03 WIB
Berapa Hari Toleransi Pemutusan Listrik
Keluhan
Berikut kami minta penjelasan dari pihak PLN. Utamanya PLN APJ Bekasi Sektor Bantar Gebang. Pada tanggal 20 Agustus 2008 rumah kami di Perumahan Taman Rahayu Regency II diputuskan listrik.

Tagihan listrik kami yang jatuh tempo pembayaran tanggal 15 belum kami bayar (menunggak). Pertanyaan kami sampai berapa harikah toleransi dari PLN untuk pembayaran tunggakan. Apakah 5 (lima) hari dianggap sudah bisa mencabut MCB kami.

Seingat saya pemberian peringatan tunggakan itu setelah 30 (hari) dihitung dari waktu pembayaran jatuh tempo. Saya mohon penjelasan dan juga tolong subkon untuk urusan tunggakan ditertibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Djohan
Perum Taman Rahayu Regency II Bekasi
mrdjohanb@telkom.net



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait