Keluhan
Sebelumnya diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi Bapak Ahmad Mustada yang ingin melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Menanggapi surat yang dimuat pada halaman Suara Pembaca detikcom pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2008 "Kesulitan Mendaftar PBB di Teluk Naga" yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Mustada, kami telah menindaklanjuti dengan menelepon Bapak Ahmad Mustada dan memberikan penjelasan mekanisme pembayaran PBB untuk pembelian tanah seluas 200 m2 dari jumlah luas keseluruhan 2000 m2, yang peristiwanya terjadi 3 tahun yang lalu.
Kami sarankan agar diajukan permohonan pemecahan NOP sesuai dengan luas tanah yang dimiliki oleh Saudara dan membayar PBB seluas 250 m2 sesuai akta jual beli yang menjadi beban Saudara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi
Jl Perintis Kemerdekaan II Cikokol Tangerang
kpp_pratama_kosambi@yahoo.com
(021) 5523080, (021) 55767304, (021) 55767303
Faks (021)55302026
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































