Keluhan
Kejadian ini terjadi sekitar November 2007 lalu. Saat istri saya mengurus berkas untuk anak saya yang baru lahir karena keduanya akan menyusul saya ke luar negeri yang sedang menjalankan studi.Pertama, saat istri saya mengurus Akte kelahiran anak. Padahal sebelum 60 hari sejak kelahirannya tarif resminya adalah 5,000 rupiah (sesuai yang saya baca di http://www.kependudukancapil.go.id), dengan kutipan yang sudah bilingual (Indonesia dan English) serta satu hari jadi.
Tapi, istri saya dikenakan tarif 150 ribu karena yang mengurus bukan ayahnya langsung. Setelah itu ada tambahan 60 ribu untuk men-translate dengan blangko yang sudah English. Bukan satu hari seperti yang dikatakan Bapak Sabar tapi lima hari.
Β
Kedua, saat akan mengurus passport anak di Imigrasi Medan. Awalnya saya minta menguruskan rekan yang ada di travel yang biasa mengurus passport. Betapa kagetnya saya ketika istri disodorkan tarif 1,65 juta rupiah. Alasannya anak kecil tidak punya KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, istri bersikeras dan tetap menanyakan tarif tersebut. Akhirnya mereka memberikan tarif 1,5 juta. Fantastics ... Ini hampir enam kali lipat dari tarif aslinya (270 ribu untuk 48 halaman, sesuai di website http://www.imigrasi.go.id).
Istri minta perinciannya apa saja. Tetapi, pihak imigrasi tidak mau memberikannya dengan alasan yang tidak jelas. Kembali mereka katakan karena masih bayi dan tidak ada KTP (jadi harus menunggu 17 tahun ya sampai ada KTP). Aneh lagi.
Hendra Tri Purnawan
Jl Lintas Sumatera Air Batu No 45 Asahan
nda98itn@yahoo.com
0623357223
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































