Keluhan
Saya adalah pemegang 2 (dua) kartu kredit Citibank Visa dan Master sejak 1993. Dalam setiap lembar tagihan selalu terdapat pungutan bea meterai tertulis "bea meterai lunas'. Oktober 2005 Citibank mengenakan bea meterai setiap bulan sehingga ada 2 (dua) kali pungutan bea meterai dalam satu lembar tagihan. Padahal peraturannya adalah bea meterai dikenakan atas dokumen yang menyatakan transaksi atau setiap billing statement.
Bea meterai adalah pajak atas dokumen dan bersifat final. Billing statement wajib dikenakan bea meterai sehingga pemegang kartu kredit Citibank menerima billing dalam keadaan sudah bermeterai atau termeterai. Hal ini dibuktikan dengan tulisan "bea meterai lunas" dalam billingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya pelunasan bea meterai secara komputerisasi oleh Citibank tidak berpengaruh pada ada dan tidaknya pembayaran bea meterai oleh pemegang kartu kredit. Anehnya dalam beberapa lembar tagihan saya mendapatkan pengembalian bea meterai dalam bentuk tulisan "koreksi bea meterai" dalam lembar tagihannya.
Citibank adalah wajib pajak, subyek pajak, atas obyek pajaknya billing statement. Sesama wajib pajak tentu tidak berhak memungut pajak atau bea. Pertanyaannya adalah:
1. Apakah dasar hukum pungutan bea meterai atas lembar tagihan?
2. Apakah dasar hukum pungutan bea meterai yang sudah dinyatakan lunas, tertulis "bea meterai lunas" dalam billing statement?
3. Atas perintah siapakah Citibank melunasi bea meterai secara komputerisasi dalam billing statement, perintah UU ataukah perintah pemegang kartu kredit?
Hagus Suanto
Jl Tuparev 367/371 Karawang 41314
panen_mas@yahoo.com
08161468288
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































