Keluhan
Sudah beberapa kali saya baca "Surat Pembaca" di surat kabar mengenai penggunaan lambang/logo institusi dan instansi yang dipasang pada plat nomor polisi mobil pribadi. Saya setuju dilakukan penertiban penggunaan lambang-lambang tersebut karena kenyataannya banyak yang hanya untuk gagah-gagahan. Si pengguna tidak ada sangkut-paut dengan institusi atau suatu instansi.Menjadi masalah jika kendaraan (pribadi) tersebut dipakai oleh istri/suami, anak, atau anggota keluarga yang lain. Sebagai contoh, pada hari Senin, tanggal 28 Juli 2008, karena tujuan searah, saya berangkat dan pulang kantor selalu bersama istri.
Setelah drop saya di kantor (Setjen MPR), istri saya mengemudi sendiri ke kantornya di daerah Mega Kuningan. Sejak tahun 2004 mobil tersebut saya memasang lambang DPR RI yang saya beli di toko (Darma Wanita?) DPR RI, pada plat nomor polisi dan sticker tanda parkir MPR RI di kaca depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Bapak Polantas tersebut mengatakan "atas perintah atasan, pemakaian lambang tersebut dilarang, jadi harus dilepas". Maka lambang DPR tersebut dilepas oleh petugas/polantas.
Dengan memasang lambang dan sticker parkir tersebut saya tidak bermaksud gagah-gagahan. Tetapi, untuk mempermudah akses masuk di lingkungan kantor saya sendiri. Karena pakai lambang atau tidak, jika saya atau istri saya melanggar peraturan lalu lintas, toh akan diberhentikan atau ditilang oleh petugas polantas.
Selama 26 tahun bekerja sebagai karyawan/PNS di Sekretariat Jenderal MPR, saya belum pernah membaca/menerima peraturan atau edaran yang dikeluarkan baik oleh Pimpinan atau Sekjen MPR, Pimpinan atau Sekjen DPR, Pimpinan atau Sekjen DPD mengenai penggunaan Lambang MPR/DPR/DPD, pada mobil. Baik untuk Anggota maupun karyawan MPR/DPR/DPD.
Di lain pihak, saya melihat lambang tersebut dijual bebas di Pasar Senen, sehingga siapa pun dapat membelinya secara bebas. Kemudian, di jalan-jalan di Jakarta banyaknya nomor-nomor polisi B-****-BS, B-****-BH, B-****-BD, B-****-BL, B-****-BU, B-****-BP. Setelah saya perhatikan ternyata banyak digunakan (maaf, bukan saya bermaksud SARA) oleh keturunan China.
Padahal setahu saya yang berhak menggunakan nomor-nomor tersebut adalah pejabat Negara, pejabat TNI dan POLRI. Saya ingin menanyakan kepada pihak Kepolisian RI, siapa sebenarnya yang berhak menggunakan nomor-nomor tersebut.
Apakah yang punya uang banyak dan mampu membeli berhak menggunakannya? Karena bukan rahasia lagi bahwa nomor-nomor cantik dan simbol-simbol institusi/instansi tersebut dapat dijualbelikan dengan harga tertentu.
Maaf, semoga saya yang salah.
Purwadi
Mahkota Simprug Blok A-6/4 Tangerang
Tlp 021-70301234
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.