Keluhan
Terus terang saya belum membayar pajak motor selama tiga tahun terakhir. Penyebabnya adalah sulitnya membayar pajak di Samsat. Apalagi untuk motor second. Harus ada BKPB asli, STNK asli, KTP asli dari pemilik pertama, harus membuat surat kuasa bila atas nama orang lain, dan memakan waktu seharian. Ujung-ujungnya bila syarat-syarat di atas tidak terpenuhi harus menyogok aparat untuk bisa bayar pajak (mau berbuat kebaikan kok menyogok). Kenapa membayar pajak (setor uang) tidak dipermudah? Kecuali kita mengambil uang dipersulit itu wajar. Saya usul bayar pajak kendaraan bermotor cukup sebut nomor polisi kendaraan sudah beres. Kalau perlu bisa bayar pakai SMS (potong pulsa).
Mohon kepada pihak terkait masalah ini diperhatikan. Agar membayar pajak tidak menjadi hal yang membuat trauma. Pertanyaan saya kenapa bayar pajak harus menunjukkan BPKB/STNK asli dan nama yang tertera di BPKB harus datang langsung (tidak bisa pakai perantara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila masih belum ada perbaikan saya tidak akan bayar pajak sampai motor tersebut bernilai nol dalam penyusutan (25% per tahun penyusutan). Jadi dalam lima tahun motor tersebut sudah bernilai nol dan siap dijual. Tanpa harus bayar pajak tiap tahunnya.
Kalau ditilang ya paling-paling tinggal bayar 15-20 ribu. Dalam satu tahun paling kena 2-3 operasi. Untung kan? Lebih baik seperti itu daripada harus menunggu lama. Menyogok petugas 50-100 ribu kepada petugas di Samsat.
Sekali lagi mohon diperhatikan.
Erwin Abadi
Jl Rusa 26A Makassar
erwin_abd@yahoo.com
08124657898
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































