Keluhan
Awalnya saya adalah salah satu Konsumen yang merasa bangga tinggal di Bintaro Jaya. Pada Bulan Desember 2006 kami membeli Kavling di Permata I Bintaro seluas kurang lebih 220 m2 secara cash. Dengan aturan yang dibikin sepihak konsumen disuruh mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Seluruh biaya termasuk biaya PBB, notaris, BPHTB. Semuanya telah dibayar lunas bulan April 2007.
Sertifikat "dijanjikan 3-4 bulan selesai". Namun, apa daya saya telah ratusan kali menanyakan ke bagian sertifikat. Selalu dijawab belum jadi dengan alasan bermacam-macam yang sangat membodohi konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
saya menanyakan baik via telepon maupun datang langsung selalu berhadapan dengan orang baru yang sama sekali tidak tahu perjalanan dokumen saya (alasan rolling intern).
Saya selaku konsumen sangat dirugikan dengan pelayanan sertifikat ala
Bintaro. Lebih dari setahun sertifikat saya tidak jelas. Semoga kejadian ini tidak menimpa Bapak / Ibu calon konsumen. Jadi motto "Bintaro Jaya The Profesional City" hanya obralan bahasa marketing jualan properti.
Konsumen,
Sutriyono SE
Jl. Trulek IV Blok. HG. 16/17
Permata Bintaro I Bintaro Jaya Sektor IX
Pondok Aren Tangerang
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































