Sistem Data Pembayaran PBB Kantor Pajak Cileungsi Tidak Jelas

Suara Pembaca

Sistem Data Pembayaran PBB Kantor Pajak Cileungsi Tidak Jelas

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2008 14:59 WIB
Keluhan
Sistem data pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kantor Pajak Cileungsi tidak jelas. Sudah membayar pajak masak disuruh membayar lagi. Mungkinkah ada indikasi korupsi.

Dengan surat ini saya mau menyampaikan keluhan terkait sistem database pembayaran PBB di kantor PBB Cileungsi. Oleh Kantor PBB Cileungsi sejak tahun 1998-2008, PBB untuk rumah saya yang berada di perumahan Vila Nusa Indah Kelurahan Bojongkulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor yang tercatat sudah dibayar adalah hanya tahun 2006 dan 2008.

Selama ini selain tahun 2006 dan 2008 pajak PBB rumah tersebut biasa dibayarkan melalui BRI Unit Desa Gunung Putri. Hanya pada tahun 2006 dan 2008 saya langsung membayar ke Kantor PBB Cileungsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini menjadi masalah ketika saya akan menjual rumah saya tersebut. Info dari notaris tempat saya dan pembeli akan melaksanakan akad jual beli saya diminta melunasi tunggakan PBB yang tercatat belum terbayar tersebut beserta tunggakannya (tahun 1998, 1999, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2007).

Atau bila saya merasa sudah membayar saya diminta untuk melampirkan bukti bayar PBB dari tahun-tahun yang menurut kantor PBB Cileungsi belum terbayar tersebut. Karena bila tidak dilunasi proses validasi pajak tidak bisa dilakukan. Artinya saya masih menunggak pajak PBB tersebut, sehingga proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nama saya ke nama pembeli tidak akan bisa dilakukan.

Yang saya pertanyakan, jadi percuma kalau bayar PBB di bank yang ditunjuk oleh kantor PBB (BRI Unit Desa Gunung Putri dan di SPPT PBB disebutkan bisa bayar di bank tersebut), karena tetap saja dianggap tidak membayar PBB? Lalu, mengapa disebut di SPPT PBB bisa membayar PBB di bank tersebut kalau datanya tetap tidak masuk ke kantor PBB?

Memang kebetulan saya hanya memiliki bukti bayar PBB dari 2005 sampai 2008. Untuk pajak dari 1998-2004 saya tidak memegang bukti bayarnya karena rumah yang saya akan jual ini status saya adalah pemilik kedua. Pada awalnya saya membeli dari pemilik pertama. Oleh pemilik pertama saya diinfokan kalau semua PBB dari 1998 sampai 2004 sudah dibayar melalui BRI Unit Desa Gunung Putri.

Pada prosesnya jual belinya dari pemilik pertama kepada saya selaku pemilik kedua (proses jual beli pada tahun 2004), langsung dilakukan balik nama sertifikat SHM dari pemilik pertama menjadi nama saya.

Seharusnya secara logis bila saya bisa melakukan balik nama setifikat SHM pada tahun 2004 berarti validasi pajak PBB pada saat itu sudah oke. Berarti pula pajak PBB dari 1998-2004 sudah dibayar lunas oleh pemilik pertama, tapi mengapa saat ini (tahun 2008) pajak PBB tahun 1998-2004 untuk rumah yang berlokasi di Vila Nusa Indah Kelurahan Bojongkulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor tersebut diminta untuk dibayar kembali?

Apakah Kantor PBB tidak memiliki sistem penyimpanan data yang baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy? Ataukah ada maksud lain dari oknum tertentu di Kantor PBB dengan melakukan itu? Atau memang begini tingkat layanan Kantor Pajak di Indonesia? Sudah bayar pajak saja masih dibikin susah dan sulit.

Dengan kondisi ini kiranya memang diperlukan adanya audit dari auditor independen terkait kinerja Kantor PBB khususnya dan Kantor Pajak umumnya yang kemudian hasil auditnya diumumkan kepada rakyat selaku pembayar pajak sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. Kepada pembaca lain mohon masukannya. Kira-kira saya bisa mengadukan hal ini ke mana ya?

Luluk Nurcahyono
Vila Nusa Indah Kabupaten Bogor
luluk_nc@yahoo.com
087878835088



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads