Denda Tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Suara Pembaca

Denda Tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

- detikNews
Rabu, 25 Jun 2008 09:12 WIB
Denda Tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Keluhan
Selasa siang, 24 Juni 2008 pukul 11.30 saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl Gajahmada untuk mengambil SIM dan membayar denda. Begitu sampai ke pintu masuk pengadilan saya sudah dikerumuni beberapa calo yang menawarkan jasa pengambilan SIM. Sambil berkata bahwa sidang sudah selesai.

Saya tidak mempedulikan para calo tersebut dan langsung menuju ke bagian tengah pengadilan. Di situ kembali seorang Ibu berpakaian mirip pegawai negeri seolah ingin membantu memberikan informasi. Tapi, akhirnya menyebutkan biaya ambil SIM Rp 105,000. Dari situ saya langsung tahu dia calo juga, dan saya tinggalkan dia sambil menuju ke lantai 2.

Di lantai 2 tampak ada meja dengan setumpuk berkas tilang. Di situ ada beberapa orang petugas yang menjaga. Setelah saya tunjukkan slip merah petugas tersebut mencarikan berkas saya. Setelah ketemu saya tanyakan jumlah denda yang harus dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas tersebut menjawab bahwa dendanya Rp 80,000. Menurut tabel denda tilang yang saya miliki (tertanggal 1 Oktober 2005), pelanggaran pasal 61 (1) untuk mobil pribadi dendanya adalah Rp 50,000. Saya sempat menanyakan ke petugas tersebut dan dia menjawab bahwa Rp 50,000 adalah denda untuk motor. Denda untuk mobil seharusnya Rp 82,000. Karena tidak mau berlarut-larut saya bayar sejumlah Rp 80,000 dan SIM diserahkan ke saya. Saya sempat menanyakan apakah ada tanda terima bukti pembayaran denda. Petugas tersebut menjawab tidak ada.

Apakah memang prosedur pengambilan SIM dan pembayaran denda di pengadilan seperti ini? Sama sekali tidak jelas. Tidak mengherankan bila pengendara kendaraan bermotor banyak yang lebih memilih "damai" dengan polisi daripada membayar denda lewat pengadilan.

Saya berharap aparat yang berwenang menertibkan bagian pembayaran denda tilang. Supaya masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang ditilang juga tidak antipati untuk membayar denda di pengadilan.

David Haryanto
Jl Dukuh II No 6 Tanjung Duren
Jakarta Barat
david.haryanto@gmail.com
08161393275


Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads