Keluhan
Memperhatikan berita hangat akhir-akhir ini di media massa mengenai beberapa perusahaan layanan jasa seluler yang didenda oleh pihak berwenang (pemerintah) karena bermasalah dengan layanan jasa SMS-nya, dan salah satunya adalah perusahaan Telkomsel, maka ingin sekali untuk berbagi pengalaman layanan yang merugikan yang pernah dialami. Maksud penyampaian ini tidak lain untuk mencegah kejadian yang sama kepada pengguna atau calon pengguna lainnya. Sekaligus sebagai informasi yang ingin disampaikan kepada pihak yang terkait dengan persoalan perlindungan konsumen yang berlaku di negara tercinta Indonesia ini, yang terkena kepada kami selaku pengguna jasa Telkomsel.
Bermula dari iklan jasa layanan penggunaan "Telkomsel Flash" untuk sarana sambungan internet kemudian kami membuka nomor langganan pascabayar dengan menggunakan kartu Halo nomor 08111110213. Sambungan mulai dibuka awal Mei 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 4 Mei hubungan mengalami gangguan, lambat, dan terputus-putus. Kemudian dilakukan opsi pencarian hubungan melalui sambungan yang ada yaitu melalui GPRS (T-sel internet), dan tersambung lancar.
Pada tanggal 6, 9, 10, dan 11 Mei layanan 3 G tidak kunjung lancar maka dilakukan lagi opsi sambungan yang sama. Tanggal 9 Mei, atau 5 hari setelah penggunan sambungan GPRS, HUM Tsel mengirimkan berita (SMS 3445) bahwa tagihan telah mencapai Rp 2,562,600.
Saat itu yang terpikir adalah bahwa Customer Service mungkin salah kirim. Kami beranggapan bahwa yang kami gunakan adalah layanan untuk nominal 200 ribu untuk 40 jam layanan.
Sambungan 3G lancar kembali pada tanggal 16 Mei. Namun, kemudian terputus lagi. Kami berusaha mencoba menghubungkannya lagi tetapi kemudian hubungan tertutup. Sampai kepada layanan password-nya sekali pun. Hak pakai atas waktu sambung saat itu sebenarnya masih tersisa 20 jam.
Untuk mengetahui apa yang terjadi maka datanglah kami ke layanan servis di Jl
Pajajaran Bogor, pada tanggal 17 Mei 2008. Setelah cukup lama menunggu untuk mendapatkan layanan akhirnya didapat informasi bahwa kami telah menyambung dengan layanan yang tidak boleh dipergunakan (GPRS), dan lebih terkejut lagi tagihannya telah mencapai dua kali lebih besar dari yang diberitahukan sebelumnya, yang kami anggap sebagai informasi tersasar tadi.
Mengingat kepada pemberitaan seperti yang disebut di awal tadi mengenai pelayanan yang dilakukan Telkomsel maka kemudian mengundang timbulnya pertanyaan apakah perusahaan sebesar Telkomsel yang telah mapan melakukan pelayanan selama 13 tahun bisa melakukan hal yang keliru kepada pelanggannya.
Pengalaman ini mudah-mudahan tidak terkena kepada pengguna lainnya. Untuk terselenggaranya pelayanan yang lebih baik kami ingin menyampaikan beberapa hal berikut.
Pertama, apabila GPRS tidak boleh disambungi oleh pelanggan layanan 3G, seharusnya jalur tidak dibiarkan terbuka.
Kedua, kalau memang sistemnya tidak dapat untuk secara otomatis menutup seharusnya diinformasikan sejak awal kepada pengguna 3G bahwa hubungan melalui GPRS yang berbasis layanan volume base akan menimbulkan konsekuensi pembayaran yang tinggi.
Ketiga, memperhatikan beberapa kasus yang sama sebelumnya yang diberitahukan melalui pengaduan publik, justru pemberitahuan konsekuensi yang ditanggung pengguna 3G diberitahukan setelah terjadinya kasus, sehingga pelanggan prabayar merugi karena secara otomatis masuk ke rekening tagihan. Seandainya yang digunakan kartu prabayar mungkin hubungan terputus dengan sendirinya, dan tidak menimbulkan kerugian yang jauh lebih tinggi seperti kepada pengguna kartu pascabayar.
Keempat, bila tidak segera diperbaiki untuk layanan tersebut, yaitu dengan pemberian informasi yang lengkap sejak awal pembukaan langganan, maka dapat memberi kesan seolah cara pelayanan itu seperti suatu jebakan kepada pelanggan.
Demikianlah, semoga apa yang telah dialami ini tidak terkena kepada pengguna yang lain. Selanjutnya kasus transaksi jasa yang telah merugikan pihak konsumen ini dapat segera mendapat tanggapan dari pihak pengontrol perlindungan konsumen.
Kejadian ini sebenarnya telah terjadi juga pada beberapa pengguna yang lain, dan telah termuat pada forum pengaduan publik di media cetak maupun internet.
Maman
RT 04/05 Lawanggintung Bogor
manrakam@yahoo.co.id
0251381279
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.