Denda Sepihak Bank Niaga

Suara Pembaca

Denda Sepihak Bank Niaga

- detikNews
Sabtu, 21 Jun 2008 07:03 WIB
Denda Sepihak Bank Niaga
Keluhan
Saya pengguna kartu kredit Bank Niaga Visa Classic nomer 4599 2101 0076 xxxx. Berdasarkan lembar transaksi yang saya terima pada bulan Juni ini tertulis pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran minimum bulan sebelumnya.

Fakta yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2008 lalu saya telah melakukan transaksi pembayaran sisa tagihan bulan sebelumnya dalam jumlah yang lebih dari cukup (di atas 50 persen dari tagihan sesuai aturan yang tertulis di lembar tagihan Bank Niaga).

Menjadi pertanyaan adalah mengapa pihak Bank Niaga secara sepihak mengenakan denda (late payment charges). Sebagai konsumen yang sejauh ini tertib dalam hal pembayaran saya merasa dirugikan dan diremehkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui pengalaman yang nyaris mirip sudah empat kali saya alami. Dengan peristiwa ini saya jadi sibuk mengurusi permasalan yang seharusnya tidak perlu ada.

Kepada Bank Niaga berhentilah melakukan denda yang tidak tepat sasaran. Saya sudah terhubung dengan Saudara Beni di 14041 pada Jumat, 20/6/08 sekitar pukul 11.30 WIB. Saudara Beni berusaha membantu saya dengan mengajukan keberatan.

Namun, saya memilih untuk menulis keluhan ini dengan maksud memberikan informasi dan pendidikan kepada konsumen. Agar ekstra hati-hati menggunakan produk kartu kredit Bank Niaga selain mendesak agar masalah ini cepat diselesaikan oleh Bank Niaga. Mengapa menunggu besok detik ini juga. Mohon maaf dan terima kasih. Β 

Danang
Mahkota Simprug Blok C 5/13 Ciledug
sangga_buwana@yahoo.com
08129586890



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads