Keluhan
Saya adalah nasabah Bank Niaga sejak Januari 2006 dengan nomor rekening 17015013xxxx dan nomor pinjaman 170108346723. Sejak bulan Maret saya meminta klarifikasi kepada pihak Niaga terhadap bunga pinjaman yang dibebani ke saya. Tapi, sampai saat ini tidak ada klarifikasi.Tahun 2007 bulan Juli saya mengajukan fix rate ke pihak Niaga dan disetujui sebesar 11.9%. Tahun 2008 bulan Maret saya minta pihak Niaga meninjau kembali suku bunga yang diberikan ke saya karena ternyata pihak Niaga tidak melakukan peninjauan ulang sesuai kesepakatan awal terhadap fix rate yang diberikan kepada saya.
Saat itu floating rate yang ada di bawah fix rate yang diberikan ke saya dan sepengetahuan dan informasi yang saya kumpulkan seharusnya fix rate harus selalu di bawah floating. Tapi, kenapa hal ini tidak berlaku terhadap saya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya merasa dipingpong dan terakhir yang menangani adalah Bapak Edi Mursani. Tapi, dengan beliau pun jawaban yang saya dapat seakan-akan merugikan saya. Apakah mereka merasa semua nasabah itu bisa diberi informasi yang menyesatkan dan menguntungkan pihak Bank Niaga sendiri?
Sampai saat ini pun saya masih menunggu klarifikasi. Tapi, seakan-akan pihak Niaga menganggap komplain saya tidak berarti dan Bank Niaga melupakannya. Ke mana pelayanan terbaik yang mereka banggakan? Apa beginilah cara mereka menangani para nasabah?
Melwiza F
Kemang Swatama Blok H No 10 Depok
melwizaf@yahoo.com
0817846882
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































