Autodebet Pembayaran Kartu Kredit BCA Tanpa Persetujuan

Suara Pembaca

Autodebet Pembayaran Kartu Kredit BCA Tanpa Persetujuan

- detikNews
Kamis, 29 Mei 2008 08:51 WIB
Keluhan
Salam sejahtera. Selama bergabung dan menjadi nasabah BCA banyak manfaat dan kemudahan dalam transaksi finansial yang didukung dengan the latest technology. Selain itu BCA juga dikenal memiliki services yang smart dan excellent. Namun, ada satu kekecewaan saya pada BCA setelah saya sadar bahwa mutasi rekening saya terdebit untuk pembayaran kartu kredit tanpa sepengetahuan saya dan tanpa persetujuan dari saya sebelumnya.

Pada saat seorang pegawai BCA menawari untuk apply kartu kredit form aplikasi credit card yang saya tanda tangani pada option untuk pembayarannya tidak saya pilih atau cek (v) autodebet. Setelah 1 tahunan berjalan baru saya sadari beberapa hari lalu saldo rekening saya berkurang entah ke mana.

Setelah dilakukan cetak mutasi ternyata ada debet PBK. Informasi dari Customer Service Officer (CSO) PBK tersebut ternyata debet untuk pembayaran kartu kredit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pertanyaan sempat saya lontarkan kepada pegawai Bank BCA di Cabang Palopo. Penjelasan yang saya dapatkan bahwa memang untuk pembayaran kartu kredit saat ini diharuskan melalui autodebet rekening. Berkali-kali dikatakan diharuskan. Ups ... Is it right?

Beribu tanda tanya kembali muncul. Apakah benar BCA punya aturan berbeda-beda di tiap cabangnya? Setahu saya BCA punya aturan standar dari pusat hingga lini terkecilnya. Disediakan option pembayaran. Artinya nasabah punya hak memilih. Bukan dipilihkan (kecuali nasabah tidak kebereratan dan setuju dipilihkan).

Saya putuskan untuk mencari kejelasan tentang aturan pembayaran kartu kredit
tersebut di Halo BCA (021-52999888). Telepon diterima oleh Ibu Sonya tanggal 28/05/2008 sekitar pukul 09.29 WITA. Beliau sempat checking history kartu kredit.

Ternyata memang status pembayaran kartu kredit saya adalah autodebet. Dan, beliau juga menjelaskan bahwa nasabah BCA memang punya hak untuk melakukan pemilihan pembayaran kartu kredit. Selain itu Bank BCA juga tidak akan melakukan tindakan sepihak saja tanpa adanya persetujan kedua belah pihak.
Β 
Saya tidak ada masalah untuk pembayaran kartu kredit secara autodebet. Namun, di sini kenapa hak pemilihan pembayaran kartu kredit tidak bisa saya dapatkan di BCA Cabang Palopo. Karena nasabah mungkin saja punya alasan lain untuk tidak melakukan autodebet.

Ketika nasabah tidak memberi tanda cek autodebet pada form aplikasi apakah benar itu artinya nasabah otomatis punya status auto debet? Saya sempet klarifikasi masalah ini dengan pegawai BCA yang mereferensi untuk pembuatan credit card. Sepertinya CSO memberikan checking pada option autodebet setelah saya tanda tangani dengan alasan fungsi kontrol untuk penagihan.
Β 
Mengapa CSO melakukan persetujuan sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu pada calon nasabah kartu kredit? Kenapa disediakan option pembayaran tetapi nasabah diharuskan membayar melalui autodebet?

Keharusan ini kebijakan BCA cabang setempat atau kebijakan pegawai BCA saja? Maaf, jika memang BCA di sini ingin meningkatkan collection atau memperbaiki COP-nya, bukan dengan cara mengharuskan nasabah melakukan autodebet.

Sebagai saran, mungkin bisa ditingkatkan pada fungsi penagihannya. Misalkan mengoptimalkan cara-cara penagihan yang telah berjalan, atau dengan strategi lain (inovasi pada fungsi penagihan) yang tidak menyalahi aturan dan menimbulkan kekecewaan pada nasabah.

Saya mohon penjelasannya. Terima kasih sebelumnya. Semoga menjadi bahan masukan untuk menjadi Bank yang terbaik.

Nurcahyani Hardian
Jl Ahmad Dahlan No 70
Palopo Sulawesi Selatan
nceh_bre@yahoo.com
081802759995


Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads