Apakah KTP Akan Bermasalah ke Depannya?

Suara Pembaca

Apakah KTP Akan Bermasalah ke Depannya?

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2008 15:14 WIB
Keluhan
Beberapa hari sebelum ulang tahun saya mencoba mengurus perpanjangan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di kelurahan sekaligus dengan KTP kakak saya. Di Kantor Kelurahan saya mengurus perpanjangan KTP dengan salah satu Ibu petugas Kelurahan Cikokol Tangerang (sebut saja ibu A).

Ketika saya menyerahkan foto yang saya bawa saya diminta untuk mengikuti foto langsung di sana. Alasannya karena ulang tahun saya genap maka latar belakang foto harus berwarna biru, bukan merah seperti yang saya bawa. Kakak saya yang lahir pada tahun ganjil dapat menggunakan foto berlatar belakang merah yang saya bawa.

Setelah berfoto dan mengisi data serta menyerahkan KTP lama saya, saya dimintai biaya sebesar Rp 40.000 per KTP. Sekitar dua bulan sebelumnya adik saya mengurus KTP (karena KTP-nya hilang) dengan biaya sebesar itu juga. Walaupun demikian saya merasa agak keberatan untuk membayar sebesar itu karena merasa tidak wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya pun berdalih untuk membayarnya Rp 50.000 dahulu karena tidak membawa cukup uang. Sekitar seminggu kemudian saya mendatangi kantor kelurahan tersebut untuk mengambil KTP saya. Akan tetapi, yang dapat diambil hanya KTP saya saja karena KTP kakak saya belum jadi. Saya pun diminta datang sekitar seminggu kemudian.

Beberapa kali saya datang untuk mengambil KTP tetapi saya tidak pernah mendapatkan KTP kakak karena Ibu petugas yang menangani saya tidak di tempat. Sungguh aneh, padahal ada seorang petugas lain (sebut saja bapak petugas B) yang juga mengurusi KTP ada di sana. Hm ...

In the end, pada tanggal 26 Mei 2008 saya datang pagi-pagi sekitar pukul 10.00. Ibu petugas belum hadir di kantor itu. Bapak petugas B meminta saya datang pukul 12.00. Mengetahui hal ini saya berpikir bahwa pk 12.00 pasti Ibu tersebut makan siang. Yah, paling tidak sampai pukul 14.00.

Saya pun datang pada pk 15.00. Ketika datang saya akhirnya berhasil memperoleh KTP kakak saya dari Bapak petugas B walaupun Ibu petugas A tidak di tempat. Bapak itu bertanya apakah saya sudah membayar. Bermaksud mengetes, saya katakan saja, "saya sudah bayar kepada Ibu itu, Pak. Apa saya perlu dapat tanda terima?" Bapak itu pun menjawab, "oh tidak, tidak perlu".

Well, tanpa bermaksud melanggar hukum tapi saya merasa tidak ada kejelasan hukum bagi saya sebagai warga negara. Di kantor kelurahan sama sekali tidak ada keterangan harga resmi dari pemerintah. Semakin mencurigakan. Saya pun tidak diberikan tanda terima. Baik saat pertama membayar Rp 50.000 maupun setelah mendapatkan KTP saya. Β 

Kemudian, mengapa saya harus mendaftarkan data KTP saya dan juga mengambil KTP ketika sudah jadi kepada satu orang yang sama? Sudah jelas?

Nomor KTP Berubah

Tidak cukup mengenai ketidakjelasan pengurusan dan pembayaran KTP. Begitu sampai di rumah saya pun menyadari bahwa nomor KTP saya terlalu panjang. Ada 16 huruf. Padahal nomor saya sebelumnya hanya 15 huruf.

Mengetahui fakta ini, saya pun semakin bingung dengan berbagai urusan yang menggunakan KTP sebagai dasarnya. Katakan saja registrasi ketika pertama kali mengaktifkan nomor HP. Regristrasi account bank saya, serta berbagai registrasi lain yang mengharuskan nomor KTP sebagai salah satu data wajib.

KTP lama saya yang memiliki 15 digit nomor KTP pun sudah diambil oleh Kelurahan. Apakah akan bermasalah ke depannya? Kalau dipikir-pikir tidak heran banyak masalah kependudukan terjadi di negara ini.

Selama saya tinggal di rumah yang sekarang saya sudah dua kali berganti KTP dengan nomor yang berbeda. Berarti secara terdaftar di Tangerang ada dua orang bernama Udaya Manggala. Dengan kata lain apakah data terdaftar jumlahnya lebih banyak dari kenyataannya. Kalau benar, wah, rawan dimanfaatkan. Apalagi menjelang pilkada dan pemilu.

Udaya Manggala
Perumahan Mahkota Mas Blok O3 No 7 Tangerang
the7devils@yahoo.com
08568504137


Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads