Terpesona Janji Bank Mega

Suara Pembaca

Terpesona Janji Bank Mega

- detikNews
Selasa, 27 Mei 2008 09:41 WIB
Terpesona Janji Bank Mega
Keluhan
Istri saya pemegang kartu kredit Mega Visa Reguler nomor 4201-9101-7683-xxxx tidak pernah mengajukan aplikasi kartu kredit Bank Mega. Suatu kali ditawarkan oleh marketing Bank Mega Visa Card untuk membuka kartu kredit Mega dengan janji akan dibuatkan Visa Gold dengan free iuran tahun pertama.

Karena dijanjikan demikian akhirnya istri saya setuju. Tetapi, ternyata yang dikirim adalah Mega Visa Reguler. Istri saya kecewa tetapi tidak dapat berbuat apa-apa. Maka kartu tersebut tidak pernah digunakan oleh istri saya dan berencana untuk tidak akan memperpanjang dan menutupnya setelah tahun pertama.

Sebulan sebelum masa berlaku kartu habis istri saya menghubungi Customer Service (CS) untuk menutup kartu. Tetapi, CS membujuk istri saya agar memperpanjang kartu dengan janji akan diberikan lagi free iuran tahun kedua apabila melakukan transaksi sebelum habis masa berlaku kartu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya istri saya setuju dan melakukan transaksi menggunakan kartu kredit Mega di Secret Recipe Pacific Place pada 09/02/2008 sebesar Rp 234,234. Setelah melakukan transaksi tersebut istri saya kembali menghubungi CS untuk menkonfirmasikan hal itu dan diterima oleh Sdri Pingkan yang mengatakan akan segera memproses free iuran tahun kedua yang dijanjikan itu.

Setelah habis berlaku kartu yang lama kartu baru pun dikirim. Tetapi, alangkah kagetnya istri saya begitu melihat lembar tagihan yang pertama pada bulan Maret. Karena, disitu tercetak biaya iuran tahunan sebesar Rp 150,000.

Kembali istri saya menghubungi CS (diterima oleh Sdri Prita) pada tanggal 22/03/2008 pk 8.50 dan menjelaskan bahwa Bank Mega telah menjanjikan free iuran tahun kedua apabila melakukan transaksi sebelum tanggal yang ditentukan dan istri saya telah melakukannya. Oleh Sdri Prita disarankan untuk mengabaikan biaya iuran tahunan tersebut dan hanya membayarkan sejumlah transaksi yang telah dilakukan. Maka istri saya kemudian melakukan pembayaran kartu sebesar Rp 240,000 melalui ATM BCA pada tanggal 19/03/2008.
Β 
Pada bulan April kembali istri saya dikejutkan pada saat menerima tagihan. Kali ini di situ tercetak interest charge sebesar Rp 14,633 yang ditimbulkan karena tidak melakukan pembayaran secara penuh. Istri saya pun kembali menghubungi CS (kali ini diterima Sdri Wini) dan kembali harus menjelaskan duduk permasalahannya.

Tetapi, Sdri Wini malah menyarankan untuk melunasi seluruh biaya tersebut dahulu sambil menunggu proses koreksi yang sedang diajukan. Jadi untuk mengkoreksi biaya iuran tahunan berikut interest charge yang dikenakan harus melalui proses yang panjang dan berbelit-belit. Mengapa dengan mudahnya memberikan janji tersebut kepada konsumen yang pada akhirnya konsumen kembali dirugikan dengan tetap diwajibkan melunasi seluruh biaya yang dikenakan yaitu iuran tahunan ditambah dengan denda keterlambatan.

Setelah lelah berargumen dan tetap saja sebagai pihak yang lemah akhirnya istri saya melunasi seluruh biaya yang dikenakan melalui ATM BCA pada tanggal 21/04/2008 sebesar Rp 277,000. Istri saya kemudian menghubungi CS (tidak dicatat namanya) meminta kartunya ditutup. Tetapi, tidak bisa dilakukan dengan alasan hari itu adalah hari Sabtu dan disarankan menghubungi CS lagi pada hari Senin. Ternyata untuk menutup kartu pun tidak dapat dilakukan saat itu juga.

Akhirnya istri saya bersabar dan berharap pihak Bank Mega menepati janjinya untuk melakukan koreksi seperti yang dijanjikan. Beberapa kali istri saya mencoba menghubungi CS untuk menanyakan kembali apakah pihak Bank Mega telah melakukan koreksi terhadap tagihannya. Tetapi, jawabanya sama setiap kali "sedang dalam proses dan akan segera diajukan ke bagian terkait".

Terakhir kali istri saya menghubungi CS pada 26/05/2008 pk 9.30 (diterima Sdri Aya) dan meminta kartunya ditutup. Seperti sebelumnya kembali disarankan untuk menunggu proses koreksi dilakukan. Tetapi, ketika ditanya berapa lama lagi harus menunggu Sdri Aya mengatakan tidak tahu. Akhirnya istri saya berkeras untuk menutup kartunya. Itu pun tidak dapat langsung dilakukan saat itu juga dengan alasan dibutuhkan waktu 2 hari untuk proses penutupan kartu.

Dari hal itu kami dapat mengambil kesimpulan ternyata tidak ada itikad baik dari Bank Mega untuk menjaga dan mempertahankan hubungan dengan konsumennya. Karena sudah begitu banyak juga keluhan yang saya baca dari pemegang kartu kredit Mega. Dan kejadian yang dialami istri saya hanya menambah panjang daftar kinerja dan pelayanan yang buruk Bank Mega.

Sekali lagi bukan masalah biaya yang harus dibayar tetapi bagaimana kepercayaan konsumen itu harus dijaga. Semoga kejadian yang kami alami ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak menimpa orang lain di kemudian hari.

Ronald Lesmana
Menara DEA Building 3rd Floor Suite 305
Jakarta
ronaldi@telkom.net
0818128264


Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads