Keluhan
Pada sekitar jam 8 malam hari Jumat tanggal 2 Mei 2008 saya menyadari kehilangan kartu ATM BNI. Seorang teman lalu berinisiatif menelepon saudaranya yang bekerja di Bank BNI untuk mendapatkan nomor Call Center BNI yang lalu saya gunakan menelpon untuk meminta kartu saya diblokir. Sekalian meminta konfirmasi terkait transaksi terakhir yang terjadi. Penerima telepon mengkonfirmasi transaksi terakhir pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2008 - yang saya akui sebagai transaksi terakhir yang saya lakukan sebelum kehilangan kartu ATM tersebut.
Saya lalu mengurus pergantian kartu tersebut pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2008 - yang mana validasinya baru dapat dilakukan pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari percakapan telepon saya kemudian mengetahui bahwa rekening saya telah sempat dibobol sebesar Rp 380,000 dengan menggunakan kartu ATM yang hilang tersebut yang digunakan sebagai kartu debit pembayaran belanja di Mal Citra Land pukul 19.55.
Karena tidak puas, maka saya lalu menelepon BNI Call Center pada Rabu malam tanggal 7 Mei 2008. Petugas penerima memeriksa catatan transaksi lalu menginformasikan bahwa terjadi selisih 1 menit antara penyalahgunaan kartu di Citra Land dengan permintaan pemblokiran saya. Permintaan pemblokiran terjadi pada pukul 19.56, sedangkan transaksi terjadi pada pukul 19.55.
Saya lalu menyatakan tidak mau menerima transaksi tersebut, karena tidak dilakukan oleh saya. Tapi, petugas menyatakan bahwa saat menjadi nasabah BNI saya telah menandatangani syarat dan ketentuan yang berlaku. Termasuk menerima penyalahgunaan kartu oleh pihak lain.
Masalahnya menurut saya perlindungan BNI terhadap nasabahnya sangat lemah, karena:
1) validasi transaksi menggunakan kartu ATM sebagai debit hanya melalui tandatangan - yang mana bisa dipalsukan mengikuti tanda tangan yang tertera di belakang kartu ATM;
2) BNI tidak punya catatan tentang perilaku penggunaan kartu ATM nasabahnya - untuk mencurigai adanya transaksi yang tidak wajar. Misalnya selama menjadi nasabah BNI, saya tidak pernah menggunakan kartu ATM sebagai kartu debit dalam berbelanja.
Dengan demikian seharusnya BNI meminta konfirmasi terlebih dahulu ke nasabah sebelum pendebitan tersebut dilakukan.
Untuk itu, saya sarankan pada BNI agar memperkuat pengamanan dan perlindungannya terhadap nasabah dengan cara:
1) mengganti cara verifikasi debit dari tanda-tangan menjadi PIN;
2) menambah jumlah pin dari 4 menjadi 6 digit;
3) mendeteksi transaksi yang tidak wajar melalui sejarah perilaku nasabahnya dalam penggunaan kartu. Β
Yesua K Pellokila
Jl Cik Ditiro No 66 A Menteng
Jakarta
pellokilay@cbn.net.id
0213902442
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.