Keluhan
Ketidakadaan transparansi pengenaan charge pada penggunaan kartu kredit tentu menjadi kerugian yang selama ini tidak disadari oleh nasabah. Sebagai contoh hal ini terjadi pada diri saya yang selama ini menggunakan kartu kredit jenis apa pun untuk berbelanja di supermarket tidak pernah dikenakan charge alias 0%. Namun, pada tanggal 27 April lalu, tepatnya hari Minggu saya membeli bahan
bakar di SPBU Pertamina Gatot Subroto. Saya dikenakan charge 3% untuk penggunaan kartu kredit Citibank (EDC Mandiri).
Selain itu, sebelumnya saya juga sempat membeli bahan bakar di SPBU Pertamina Cihampelas Bandung dan saya dikenakan charge 2.5%. Hal yang membuat saya bingung apakah tidak ada standar penggunaan charge pada pemakaian kartu kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hal ini terjadi pada setiap transaksi menggunakan kartu kredit apa bedanya nasabah yang membayar tidak jatuh tempo dengan yang melebihi jatuh tempo? Untuk ini, agar pihak Citibank, Mandiri, ataupun SPBU Pertamina dapat menjelaskan ke publik tentang standardisasi pengenaan charge.
Wiyana Ananta
Jl Cikoko Barat Dalam I No 8 Jakarta Selatan
w.ananta@gmail.com
02198556045
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































