Hati-hati Beli Inden Mobil Daihatsu

Suara Pembaca

Hati-hati Beli Inden Mobil Daihatsu

- detikNews
Kamis, 24 Apr 2008 14:09 WIB
Hati-hati Beli Inden Mobil Daihatsu
Keluhan
Musibah berawal pada tanggal 2 Januari 2008 ketika saya membayar uang Rp 2.500.000 sebagai bukti pesanan mobil secara inden di Tunas Daihatsu Matraman, dan ditulis mobil akan datang pada akhir bulan Januari. Kemudian pada tanggal 15 Januari 2008 Pihak Daihatsu mengirim Surat Perintah Kerja dan meminta saya untuk melunasi uang muka sebesar Rp 20.710.000.

Pada akhir bulan Januari ternyata mobil tidak ada. Kemudian dijanjikan pertengahan Februari. Namun, pertengahan Februari juga tidak terealisai dan dijanjikan akhir Februari 2008.

Pada tanggal 29 Februari saya mendatangi Kantor PT. Tunas Matraman untuk minta kepastian tanggal mobil datang. Namun, wakil pihak Perusahaan (Pak Joko) tidak mau menemui saya dan hanya menugaskan Sales-nya kembali untuk bertemu saya. Pada saat itu pihak Daihatsu tidak sanggup memberikan kepastian tertulis. Hanya lisan akan mengusahakan paling lambat pertengahan Maret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 10 Maret, pihak Daihatsu menghubungi saya bahwa kendaraan baru ada pada akhir bulan Maret 2008. Dan untuk ke sekian kalinya saya menerima karena memang saya butuh kendaraan. Namun, ternyata pada akhir bulan Maret 2008 kendaraan juga belum ada sehingga saya ambil keputusan untuk membatalkan pesanan dan tidak mau terkena sanksi potongan karena bukan kesalahan saya.

Karena telah memiliki pengalaman buruk sebelumnya (dibohongi berkali-kali), maka kali ini saya minta kepastian tertulis tanggal pengembalian uang yaitu hari Senin tanggal 21 April 2008.

Untuk memastikan proses pengembalian berjalan sesuai janji Pihak Daihatsu maka pada hari Jumat tanggal 18 April 2008 saya cek dan ternyata memang proses belum selesai. Dan, akhirnya berkat bantuan rekan saya, masalah ini saya informasikan ke Pimpinan PT. Daihatsu dan alhamdulliah selesai.

Satu hal yang ingin saya sampaikan mohon YLKI untuk melindungi konsumen dengan memeriksa klausul yang ada pada surat pesanan mobil supaya berimbang. Maksud saya apabila konsumen membatalkan pesanan dikenakan sanksi, maka bila Pihak Dealer lewat batas waktu menyediakan kendaraan juga dikenakan sanksi.

Surat ini saya tujukan khususnya kepada Lembaga Konsumen Indonesia dan
masyarakat pada umumnya. Saat ini sedang booming pembelian mobil baru
dengan cara inden. Jangan sampai pengalaman pahit saya menimpa orang lain. Demikian terima kasih.

Fitra Firdaus
DKI Blok L4/21-22
Pondok Kelapa Jakarta Timur
ffirdaus@telpp.co.id
52902088


Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads