MAG, Polis yang Tidak Bakal Bisa Diklaim

Suara Pembaca

MAG, Polis yang Tidak Bakal Bisa Diklaim

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2008 06:03 WIB
Keluhan
Surat pembaca ini saya tulis tanpa mengharap apa pun dari PT Asuransi Multi Artha Guna (MAG), saya hanya bermaksud berbagi pengalaman dengan para pembaca sekalian. Agar kejadian yang menimpa saya tidak menimpa anda. Sekaligus juga untuk menjadi bahan rujukan bagi publik untuk berhati-hati dalam mempercayakan asuransi pada perusahaan yang benar-benar profesional.

Mulanya, pada bulan September 2007 lalu. Saya membeli polis asuransi pada MAG setelah direkomendasi oleh beberapa rekan serta rayuan dari marketing MAG yang begitu mendayu-dayu. Produk yang saya pilih adalah perlindungan umum bangunan beserta isinya.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada bulan November 2007, beberapa perangkat elektronik untuk jaringan komputer di tempat kami rusak terbakar karena petir yang memang pada awal-awal musim hujan lalu sangat tinggi intensitasnya di Semarang. Singkat kata, saya mengajukan klaim ke MAG sesuai dengan ketentuan dalam polis bahwa rusak terbakar akibat petir tertanggung dalam polis yang saya miliki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari situlah kecurigaan saya tentang profesionalisme asuransi ini mulai muncul. Bukannya mengirim petugas yang kompeten dalam hal teknis untuk memeriksa, mereka hanya mengirim staf marketing yang menangani polis saya. Meskipun agak kurang sreg, tapi saya diamkan saja karena menganggap ini adalah prosedur mereka yang mungkin berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya.

Keheranan saya bertambah lagi karena petugas tersebut sama sekali tidak memeriksa perangkat yang rusak. Dia hanya mengambil gambar menggunakan kamera digital dari jarak relatif jauh (1-3 meter). Padahal barang-barang yang rusak letaknya di atas meja yang sangat mudah dijangkau oleh orang sehat. Selama beberapa menit mengambil gambar, petugas sama sekali tidak pernah menyentuh barang-barang yang rusak tersebut.

Secara sepintas petugas menyebutkan bahwa kemungkinan klaim saya bisa dibayar adalah sangat kecil karena barang-barang yang saya klaim tidak menunjukkan bekas terbakar, yaitu gosong dan ada bekas api. Karena waktu itu saya disibukkan oleh perbaikan pada jaringan yang rusak, omongan petugas tersebut saya diamkan saja dengan asumsi hal tersebut adalah pandangan orang yang sama sekali tidak memahami hal teknis dan tidak memiliki kompetensi teknis sama sekali.

Keheranan berlanjut. Waktu saya tanyakan pada petugas tersebut surat apa yang harus saya ajukan atau formulir apa yang harus saya isi untuk klaim ini, dia mengatakan tidak perlu karena akan diajukan terlebih dahulu ke kantor pusat di Surabaya. Jika klaim dapat diproses, saya akan dihubungi untuk mengisi formulir dan surat-surat yang lainnya.

Prosedur yang sangat aneh sekali. Tapi, sekali lagi saya diamkan saja.
Dua minggu menunggu tidak ada kabar sama sekali dari MAG terhadap klaim yang saya ajukan. Ketika saya hubungi, petugas MAG menyebutkan belum ada jawaban dari Surabaya.

Kira-kira sebulan sejak klaim saya ajukan, petugas menghubungi saya mengatakan bahwa klaim saya ditolak dengan alasan yang dia sebutkan sebelumnya. Tidak ada bekas-bekas terbakar yaitu gosong dan bekas api.

Surat penolakan saya terima keesokan harinya. Waktu itu saya protes karena alasan tersebut menurut penilaian saya sangat mengada-ada. Saya tanyakan kepada petugas tersebut bagaimana MAG dapat menilai bahwa perangkat saya yang rusak terbakar dikatakan tidak terbakar karena tidak gosong dan tidak ada bekas api.

Secara teknis, kerusakan terbakar akibat petir tidak selalu berakibat barang terbakar hebat seperti kalau kita memanggang sate. Bisa saja, sambaran petir tersebut membakar rangkaian elektronik yang sensitif di dalam perangkat. Mungkin juga kalau MAG mau dan bisa menyediakan petugas yang kompeten untuk memeriksa secara teknis, bisa terlihat bahwa tanda gosong dan bekas api itu
terdapat di dalam casing, bukannya diluar casing.

Alih-alih menanggapi keberatan saya, petugas tersebut malah mempersilahkan saya menuntut MAG ke Dewan Asuransi Indonesia. Suatu hal tergila yang pernah saya dengar dalam hidup ini. Berapa sih nilai klaim saya ke MAG? Bermilyar-milyar rupiahkah sampai saya harus merepotkan Dewan Asuransi Indonesia?

Sekedar informasi, klaim yang saya ajukan jumlahnya hanya beberapa juta rupiah, dibanding biaya yang harus saya keluarkan jika saya harus menuntut MAG ke Dewan Asuransi Indonesia jelas tidak sebanding sama sekali.

Saat itu saya sudah menyerah karena hal-hal seperti ini yang sering dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia sudah latah terjadi, dan
kebetulan saya cukup sial hingga kejadian ini menimpa saya. Hingga suatu saat di awal tahun 2008, istri saya bertemu dengan salah satu pejabat di Bank Panin yang masih satu induk dengan MAG dan menceritakan kasus klaim saya tersebut.

Pejabat tersebut terkejut karena saya tidak pernah diberi penjelasan bahwa saya bisa mengajukan keberatan atas jawaban MAG apabila dirasa penolakan tersebut tidak benar. Atas informasi tersebut, kemudian saya mengajukan surat keberatan kepada MAG dengan isi lebih kurang seperti apa yang saya uraikan di atas.

Beberapa minggu kemudian saya dihubungi oleh pimpinan MAG Semarang yang meminta saya menyederhanakan surat keberatan saya serta tidak menyebutkan nama petugas yang sejak awal menangani polis dan klaim saya tersebut, entah apa maksudnya. Saya turuti saja. Surat keberatan yang lebih sederhana saya kirim ulang beberapa hari kemudian.

Beberapa minggu berlalu, pimpinan MAG Semarang kembali menghubungi saya meminta lampiran surat hasil pemeriksaan kerusakan oleh perusahaan yang memperbaiki kerusakan di tempat saya. Surat tersebut saya kirimkan beberapa hari kemudian setelah saya dapatkan dari perusahaan yang mengangani kerusakan di tempat saya.

Beberapa minggu berlalu tanpa kabar sama sekali, hari ini surat jawaban dari MAG saya terima. Hasilnya tidak berbeda dengan yang pertama. Alasan yang dicari-cari dan dibuat-buat. Mereka mempermasalahkan istilah dalam surat lampiran pemeriksaan antara "terbakar karena petir" dan "rusak karena induksi petir".

Surat tersebut bernomor 029/SBY/MAG-CL/VI/08 ditandatangani oleh Bagian Klaim dan dikirim dari Surabaya tanggal 17 April 2008. Bukannya marah atau kecewa. Ketika membaca surat tersebut saya benar-benar tertawa terbahak-bahak, mentertawakan kebodohan saya selama ini. Bagaimana saya bisa begitu bodoh ditipu oleh perusahaan asuransi seperti ini dan masih saja berharap bahwa klaim saya akan dipenuhi oleh mereka.

Melalui surat pembaca ini, saya hendak menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh jajaran PT Asuransi Multi Artha Guna (yang web-nya di www.mag.co.id tidak pernah bisa diakses) atas pembelajaran yang anda berikan kepada saya. Bahwa sepatutnyalah saya tidak lagi bisa mempercayai anda dan seluruh perusahaan di bawah grup Panin.

Sekaligus juga mengingatkan saya bahwa harapan nasabah asuransi bisa tidur nyenyak setelah memegang polis adalah mimpi dan harapan kosong belaka. Terbukti saya hanya buang-buang uang membeli polis asuransi yang tidak bakal pernah bisa diklaim. Salut MAG!

Dharmadi
Jl Raden Patah Semarang
yc2rdw@yahoo.com


Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads