Keluhan
Saya adalah pemegang kartu kredit Gold Visa Bank Mandiri dengan nomor 4137-1960-0134-**** sejak November 2007. Selama ini saya selalu melunasi seluruh tagihan saya sebelum tanggal jatuh tempo. Pada tagihan bulan maret 2008 yang jatuh tempo tanggal 30/03/08, saya memiliki total tagihan Rp7,005,699. Dikarenakan suatu alasan, saya tidak melunasi seluruh tagihan tersebut pada tanggal jatuh tempo dan hanya membayar sebesar Rp4,500,000 pada tanggal 29/03/08 melalui internet banking Mandiri.
Pada bulan April 2008, saya menerima tagihan kembali dan ternyata saya mendapatkan bunga sebesar Rp454,111. Dengan bunga sebesar Rp454,111 dari total tagihan sebesar Rp7,005,699 maka secara perhitungan kasar saya dikenakan bunga sebesar 6.48% dan bukan sebesar 3.25%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata bunga dihitung tidak hanya tagihan saya yang telah jatuh tempo.Β Tetapi, pemakaian saya yang belum jatuh tempo juga dihitung. Saya mengerti apabila saya dikenakan bunga untuk tagihan saya yang telah jatuh tempo. Namun, kenapa tagihan saya yang belum jatuh tempo dikenakan bunga juga?
Mohon penjelasan dari Bank Mandiri.
Salam,
Christian Harry A
Jl Sunter Mas Tengah F Blok H/18
Jakarta Utara
christian@jkt.newship.co.id
08129910132
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































