Keluhan
Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak gugatan perdata Rp 11 miliar yang diajukan oleh PT Duta Pertiwi terhadap seorang penulis surat pembaca bernama Kwee Meng Luan alias Winny. Winny digugat karena persoalan sepele, yaitu menulis surat pembaca di sebuah koran harian tahun 2006 lalu. Dalam surat pembaca itu, Winny mengaku dirugikan oleh PT Duta Pertiwi sebagai pengembang ITC Mangga Dua.Seperti diberitakan media empat pedagang yang merasa harapannya tidak sesuai mengirim surat pembaca yang malahan berbuah tuntutan Rp 11 miliar. Selain Winnie, juga ada Khoe Seng Seng alias Aseng yang juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 17 miliar.
Tentu saja keputusan majelis hakim yang memenangkan penulis surat pembaca patut dipuji. Apalagi PT Duta Pertiwi tidak menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab atau mengadu kepada Dewan Pers. Keputusan PN Jakut jelas merupakan preseden yang baik untuk penyelesaian kasus konsumen dengan produsen yang terkait dengan pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa pengembang yang pemiliknya sangat dikenal memiliki kepedulian yang sangat besar dalam kegiatan sosial melakukan hal demikian? Pasti ada 'somethink wrong' di jajaran eksekutif yang non pemilik.
Atas kejadian ini kami tetap menghimbau agar para konsumen jangan takut menulis surat pembaca. Teruslah menulis surat pembaca karena dengan menulis maka Anda sudah memperbaiki nasib konsumen-konsumen lain yang tidak berani komplain atau pun tidak mampu menulis surat pembaca.
Hormat kami,
Mohammed Ba'asyir, Komandan BRAKK!
(Barisan Rakyat Anti Kejahatan dan Kriminalitas)
Jakarta, Indonesia
Web, http://brakk-web.blogspot.com
Email : barisan.indonesia@yahoo.com
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.