Keluhan
Pada bulan Januari 2008 saya mengajukan permohonan untuk pembuatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) rumah saya yang beralamat di Jatibening Bekasi ke Pemerintah Kota Bekasi. Pembuatan IMB baru ini dilakukan karena di kantor BTN bekasi, IMB rumah saya sudah hilang dari database (IMB tidak diikutsertakan oleh BTN sewaktu pengambilan SHM KPR BTN kira-kira tahun 1990).Oleh staf Pemkot Bekasi direkomendasikan harus dilakukan pengukuran tanah ulang kembali. Dan dua hari kemudian dilakukan pengukuran oleh Bapak Supandi (Bagian Pertanahan Pemkot Bekasi) dan dikatakan selesai paling lama sebulan.
Sebulan berlalu (bulan Februari akhir) saya mencoba menghubungi Pak Supandi. Beliau mengatakan sudah selesai dan tinggal ditandatangi oleh Sekda dan akan selesai dalam satu minggu. Satu, dua minggu berlalu, pada awal Maret saya coba menghubungi Pak Supandi kembali dan dikatakan, "tunggu saja, nanti kalau sudah selesai juga diantar ke rumah dan yang membuat IMB itu banyak bukan hanya Bapak saja."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya menyesalkan mengapa Pelayanan Pemkot Kota Bekasi khususnya dalam Pembuatan IMB memakan waktu cukup lama. Hanya tinggal menunggu tanda tangan Sekda saja mengapa musti harus menunggu Pelantikan walikota yang baru.
Saya kecewa dengan pelayanan Pak Supandi (staf Bagian Pertanahan Pemkot Bekasi) yang berbelit-belit. Sampai dengan saat ini saya coba menghubungi lagi melalui telepon tapi tidak diangkat.
Gunawan
Gatot Subroto Kav 15 Bekasi
gungun077@yahoo.com
02152996946
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































