Apakah Standar Prosedur Niaga Seperti Itu?

Suara Pembaca

Apakah Standar Prosedur Niaga Seperti Itu?

- detikNews
Jumat, 14 Mar 2008 08:48 WIB
Apakah Standar Prosedur Niaga Seperti Itu?
Keluhan
Saya pengguna kartu kredit Niaga nomer 4599 2002 0055 XXXX. Pada hari Rabu, 13 Maret 2008 saya ditelepon oleh pihak Niaga karena saya belum membayar tagihan yang sudah jatuh tempo pada tanggal 8 Maret sebesar Rp 2.019.000. Saya langsung membayar lunas melalui Bank Permata.

Setelah saya membayar saya konfirmasi ke pihak Niaga Call Centre di 14041 karena sampai dengan hari Rabu itu saya belum terima billing statement bulan terakhir. Dari penjelasan pihak Call Centre, kurir yang mengantar billing statement mendapat konfirmasi saya telah pindah alamat, sehingga billing statement tidak bisa sampai ke saya.

Untuk diketahui bahwa alamat surat menyurat saya adalah kantor, dan tidak bisa langsung saya terima sendiri melainkan melalui security ataupun Customer Service di kantor. Sampai dengan saat ini saya masih belum pindah alamat (kantor).

Yang menjadi pertanyaan saya, jika billing statement tidak terkirim bukannya seharusnya pihak Niaga menghubungi saya untuk konfirmasi? Karena Niaga punya data-data saya termasuk nomer telepon.

Mengapa setelah jatuh tempo dan kena denda baru pihak Niaga menghubungi saya? Dan bukan mengkonfirmasi alamat melainkan menanyakan pembayaran. Apakah memang standar prosedur di Niaga seperti itu? Mohon konfirmasinya dari pihak Niaga. Terima kasih

Tedy Henriyanto
Jl Wahid Hasyim 3AA Medan
tedy_henryanto@telkomsel.co.id
0811659292


Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait