Pelanggan Kecil PLN Akan Terkena Tarif Double Disinsentif

Suara Pembaca

Pelanggan Kecil PLN Akan Terkena Tarif Double Disinsentif

- detikNews
Senin, 10 Mar 2008 14:18 WIB
Pelanggan Kecil PLN Akan Terkena Tarif Double Disinsentif
Keluhan
Saat ini kami pelanggan PLN R1 (< 2200VA) sudah dikenai tarif disinsentif pada tagihan listrik bulanan berdasarkan Ketetapan Presiden Megawati no. 89 thn 2002. Contohnya: pelanggan R1 (2200VA) akan membayar pemakaian 0-20KWH @ Rp 400/KWH lalu selanjutnya 20-60KWH @ Rp 490/KWH dan pemakaian di atas 60KWH @ Rp 530/KWH.

Sehingga kalau PLN akan mengenakan tarif insentif/disinsentif per bulan April 2008 yang akan datang kepada seluruh pelanggan rumah tangga (R1 s/d R3) maka pelanggan kecil R1 akan terkena tarif double disinsentif yang pada akhirnya akan membebani tagihan pelanggan kecil R1 lebih besar dibandingkan tagihan pelanggan besar R2 dan R3 untuk konsumsi listrik yang sama.

Contohnya: untuk pemakaian 1 MWH/bulan pelanggan kecil R1 (2200VA) akan membayar tagihan Rp 790.500 lebih mahal Rp 33.300 (4,4%) daripada tagihan pelanggan besar R3 (>6600VA) @ Rp 757.200 untuk pemakaian yang sama yaitu 1 MWH/bulan setelah tarif disinsentif diberlakukan per April 2008 nanti.

Mohon kiranya PLN, pemerintah, dan DPR dapat meninjau kembali peraturan tarif listrik insentif/disinsentif yang "tumpang tindih" tersebut bagi pelanggan kecil PLN (R1 <2200VA) sehingga pasti sangat merugikan pelanggan kecil PLN (R1 <2200VA) yang dikenai tarif double disinsentif.

Mustinya tarif tersebut hanya diperuntukan bagi pelanggan besar PLN (R2 dan R3) yang saat ini memang belum dikenai tarif disinsentif tersebut (karena masih menikmati tarif flat R2 @ Rp 575/KWh dan R3 @ Rp 621/KWH), dan tidak dikenakan ke pelanggan kecil PLN (R1 < 2200VA) yang sudah dikenai tarif disinsentif sekarang ini.

Budi
Rajungan Rawamangun Jakarta
merty2772@yahoo.com
4891054


Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait