Keluhan
Saya sebagai pengguna PDAM (air minum/kran) merasa dicurangi oleh PDAM dan rekanan swastanya yang tidak profesional dalam bekerja. Mungkin rekanan swasta yang bisanya memberi komisi yang besar saja dan hanya bekerja asal-asalan. Rekanan swasta yang tugasnya melakukan pencatatan melakukan pencatatan yang asal-asalan yang akhirnya merugikan pelanggan. Mungkin apa yang saya alami bisa juga telah menimpa banyak orang tanpa mereka sadari.
Saya melakukan komplain dikarenakan tagihan saya selama 2 (dua) tahun selalu pemakaian minimum alias 10 kubik (M3) setiap bulannya. Tapi, di tagihan selalu tertulis pemakaian 1 kubik atau bahkan 0 kubik alias tidak ada pemakaian yang notabene saya tetap membayar pemakaian minimum 10 kubik (kelebihan bayar). Setelah 2 (dua) tahun berselang muncul tagihan pemakaian 225 kubik dalam sebulan yang terakumulasi dari pemakaian bulan-bulan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berjalan 2 tahun alias 24 bulan PDAM melakukan tagihan sebesar 225 m3. Angka pemakaian air ini dikarenakan meteran air yang tidak tercatat selama 24 bulan X 9 m3 (bayar 10 m3 setiap bulan hanya dicantumkan 1 m3) = 216 m3 plus pemakaian bulan ke 25 sebesar 10 m3. Total tagihan 225 m3 alias 2 jutaan lebih disertai ancaman pemutusan.
Ironi, kelebihan bayar setiap bulan bisa muncul hutang. Kalau kekurangan bayar muncul hutang itu wajar. Kalau PDAM sebagai BUMN selalu mengeluh rugi setiap tahunnya dengan sistem yang begini bagus dan menguntungkan bagi PDAM, berarti di PDAM banyak tikusnya.
Usul saya:
1. Sistem progresif atau tarif bertahap dihapuskan.
2. Tarif pemakaian minimum dihapuskan.
Jadi, bilamana tukang meter mau memeriksa meterannya 3 bulan sekali atau 2 tahun sekali kita tidak sampai kelebihan bayar tapi masih berhutang.
Contohnya: Januari β Mei, meteran tidak diperiksa dan PDAM mengenakan kita 1 m3 tiap bulan dan Juni meteran diperiksa tagihan sesuai meter yang sebenarnya, TIDAK MASALAH. Tidak ada kelebihan bayar dan hutang yang konyol.
Selama menggunakan tarif pemakaian minimum berarti PDAM berkesempatan memakan uang rakyat Indonesia. Selama sistem progresif atau tarif bertahap dipertahankan berarti PDAM masih bisa mencurangi rakyat Indonesia.
Sudah menjadi tradisi rekanan swasta atau outsourcing swasta yang hanya bisa main komisi biasanya diberi tugas mengecek meteran 1.000 rumah, yang dicek hanya 10 rumah karena biaya untuk mengecek sisanya harus dihemat untuk memberi komisi pada aparat PDAM. Terima kasih.
Ivan Chisanto
Jl Raya Menganti 411A Wiyung Surabaya
0818 555 777
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.