Indahnya Bunga dan Layanan BNI

Suara Pembaca

Indahnya Bunga dan Layanan BNI

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2008 14:22 WIB
Keluhan
Selalu saja ada yang menarik dalam dunia kartu kredit. Mulai penawaran bunga yang kompetitif, diskon di banyak merchant, kemudahan bertransaksi tanpa repot membawa uang tunai, hingga saat bepergian sekali pun. Beberapa bank penerbit bahkan memanjakan kita dengan fasilitas Executive Lounge gratis di banyak bandara di negeri ini.

Namun, tak selamanya memiliki kartu kredit menyenangkan. Alih-alih, kita malah bisa terjerat hutang dengan bunga yang melilit leher. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) sendiri menganjurkan agar kita selalu membayar tagihan kartu kredit secara penuh dan tepat waktu, agar terhindar dari jeratan bunga yang tidak indah ini.

Tentu saja bila memang dana tersedia dan tidak ada keperluan lain yang mendesak. Bagaimana bila tidak? Demikianlah yang saya alami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pemegang kartu kredit BNI sejak tahun 2000, saya terbiasa membayar tagihan secara penuh dan tepat waktu. Bahkan, kadangkala pembayaran saya lebihkan karena saya pikir tak ada salahnya melunasi lebih dulu sebagian tagihan rutin bulan berikutnya. Untuk itu, saya sangat jarang terkena bunga. Apalagi, BNI memang menawarkan tingkat bunga yang rendah, 2.85%, sedangkan bank lain menerapkan tingkat bunga bervariasi dari 3 – 3.5%.

Di bulan Januari 2008, saya menerima tagihan sebesar Rp 4.88 juta, di mana transaksi pembelanjaan terbesar, senilai Rp 4.36 juta, dibukukan BNI tanggal 14 Desember 2007.

Tagihan lainnya adalah tagihan rutin pembayaran asuransi pendidikan anak dan program cicilan. Karena saya memiliki kebutuhan lain yang sangat mendesak, saya hanya melakukan pembayaran senilai Rp 4.5 juta tanggal 28 Januari 2008 (jatuh tempo tanggal 2 Februari 2008).

Berarti saya masih belum membayar Rp 381 ribu dari seluruh jumlah tagihan. Seperti biasa, pertengahan Februari saya menerima billing statement bulanan.

Betapa shock-nya saya mendapati tagihan yang di dalamnya mencantumkan interest senilai Rp 194 ribu, atau sekitar 50% dari Rp 381 ribu kekurangan bayar (dari jumlah penuh, bukan pembayaran minimum) bulan sebelumnya.

Tanggal 19 Februari saya menghubungi Customer Service BNI untuk klarifikasi, karena sesuai ketentuan BI (perhatikan brosur-brosur yang dikeluarkan BI sebagai lampiran tagihan), nasabah berhak mendapatkan informasi yang transparan atas manfaat dan biaya dari penggunaan kartu kreditnya, serta perlakuan yang adil dalam pembebanan bunga dan biaya serta pelunasan tagihan.

Saya meminta dikirimkan rincian perhitungan bunga sebesar itu, yang menurut saya sangat tidak wajar. Di samping meminta penjelasan verbal dari Customer Service Officer, saat itu saya dilayani saudara Corby.

Saya mendapat penjelasan bahwa bunga dihitung sejak tanggal transaksi terhadap sejumlah nilai penuh transaksi. Pertanyaan saya, apakah pembayaran Rp 4.5 juta yang saya lakukan tidak dialokasikan ke transaksi pembelanjaan (bandingkan dengan pembelanjaan terbesar Rp 4.36 juta) dan tidak diperhitungkan dalam pembebanan bunga?

Saat itu Customer Service Officer tersebut menjawab, "Ya, diperhitungkan", tanpa penjelasan yang memadai. Saya membayangkan bila transaksi yang terjadi senilai Rp 10 juta dan pembayaran yang dilakukan adalah Rp 9.9 juta, berapa bunga yang harus ditanggung nasabah?

Saya mengerti bahwa transaksi-transaksi berikutnya juga akan dikenakan bunga sebagai akibat pembayaran tagihan tidak penuh. Namun, transaksi-transaksi di bulan Februari (tagihan rutin senilai kurang lebih Rp 600 ribu) dibukukan BNI tanggal 12 Februari, atau tanggal pencetakan tagihan. Di samping jumlahnya tidak signifikan, juga mustahil bila langsung dikenakan bunga.

Saya menyampaikan keberatan karena kebetulan saya memiliki kartu kredit lain, yang meskipun tingkat bunganya lebih tinggi, misal: BCA, 3.25%, namun perhitungan bunganya jauh lebih bijak dan manusiawi.

Pembayaran yang kita lakukan akan dialokasikan ke tagihan-tagihan atau transaksi yang lebih awal, bila masih ada kekurangan baru dikenakan bunga dari jumlah yang kurang tersebut.

Atau Bank Mandiri yang memperhitungkan pembayaran yang dikalikan dengan tingkat bunga minus. Bahkan bila saya bandingkan dengan kartu kredit Standard Chartered yang bunganya 3.49%, simulasi yang saya lakukan menunjukkan hasil yang lebih kecil. Sungguh bunga yang 'sangat indah' dengan tingkat bunga yang hanya 2.85%!

Tanggal 21 Februari, saya kembali menghubungi BNI untuk mengajukan keberatan dan menanyakan kembali follow up permintaan rincian perhitungan bunga, dan oleh Saudara Daniel dijelaskan bahwa permintaan masih dalam proses.

Karena tagihan akan jatuh tempo tanggal 3 Maret dan saya harus melakukan perjalanan dinas keluar kota pada tanggal tersebut, rincian tersebut sangat saya perlukan saat ini. Hingga surat ini ditulis, rincian belum saya terima.

Sebagai nasabah dengan credit rating yang sangat baik, tentu hal ini bukan kenyamanan yang saya harapkan. Saya kembali teringat empat kejadian mengecewakan lainnya selama saya menjadi pemegang kartu kredit bank yang telah berdiri sejak zaman kemerdekaan ini. BNI tentu menyimpan complaint logbook atas kejadian-kejadian ini, dengan asumsi mereka memang memiliki Information System yang reliable.

Tahun 2002, saya mengikuti program Tali TeMali (=member get member) dan
merekomendasikan empat rekan kantor saya untuk menjadi pemegang kartu kredit BNI. Setelah beberapa minggu tak ada kabar, saya menanyakan kepada pihak BNI status aplikasi rekan-rekan saya dan dijawab bahwa formulir aplikasi belum diterima.

Hebatnya, keesokan harinya seluruh rekan saya menerima surat penolakan. Dari lima aplikasi yang saya kirim, hanya satu yang disetujui, yaitu ayah saya.

Saya ingat betul saat itu program masih berjalan sekitar satu setengah bulan lagi. Kalau memang hanya memiliki hadiah terbatas, sebaiknya ya tidak usah menyelenggarakan program semacam itulah, karena bank lain jauh lebih masuk akal dan komitmen berapa pun hadiah yang harus disediakan untuk nasabah yang memenuhi kualifikasi pemenang program. Citibank dan Standard Chartered, misalnya.

Bulan September-Desember 2005, BNI menyelenggarakan program belanja minimum tiga transaksi senilai total minimum Rp 3 juta dengan hadiah Portable CD Player, hadiah langsung tanpa diundi. Bulan Oktober, persyaratan tersebut sudah saya penuhi. Di bulan November 2005, kartu kredit di-upgrade menjadi Gold.

Di bulan Januari, saya menanyakan hadiah tersebut ke pihak BNI. Seperti sudah saya duga sebelumnya, saya tidak memperoleh hadiah dengan alasan kartu yang digunakan untuk program tersebut sudah tidak aktif. Luar biasa, padahal kartu tidak aktif bukan karena saya berhenti menjadi nasabah, melainkan karena peng-upgrade-an!

Tidak hanya itu, tagihan cicilan saya dari kartu sebelumnya tiba-tiba berubah menjadi total outstanding principle (total saldo hutang pokok) dalam tagihan kartu yang baru. Memang setelah saya sampaikan keluhan, tagihan segera dikoreksi. Namun, tetap saja saya terheran-heran dengan kecanggihan Information System yang BNI miliki.

Oktober 2007, saya mengajukan pinjaman Smart Spending Hari Raya senilai Rp 3 juta. Namun, BNI mentransfer transaksi tersebut dua kali (double transaction), yang saya ketahui saat billing statement saya terima di bulan berikutnya. Setelah komplain, saya tak keberatan untuk mengembalikan kelebihan transfer, namun hal ini cukup merepotkan saya.

Last but not least, ya bunga indah hadiah BNI yang saya sampaikan di awal surat ini. Bila para pembaca mengalami hal serupa, terlebih telah menjadi nasabah yang sangat committed, apa yang akan Anda lakukan?

Saya tidak mungkin menutup kartu kredit saya karena saya terikat produk Bancassurance Smart Fund (asuransi pendidikan anak) kerja sama BNI dan Sequis Life hingga tahun 2014.

Irman Sunandar
Card Holder No. 5426 4000 1017 7803



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads