Lagi-lagi Nokia Merugikan Konsumen

Suara Pembaca

Lagi-lagi Nokia Merugikan Konsumen

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2008 08:34 WIB
Lagi-lagi Nokia Merugikan Konsumen
Keluhan
Pada 29 Desember 2007 lalu adik saya membeli satu unit lengkap mobile handset di Nokia Bima Sakti, Citra Land Mal (Grogol). Setelah dipakai, 3 hari kemudian waktu mencoba fitur bluetooth-nya, kedapatan bahwa fitur tersebut tidak bisa diaktifkan.

Lalu setelah melalui kontak dengan pihak toko Nokia Bima Sakti, dinyatakan rusak, maka disarankan untuk melakukan servis pada Nokia Care, dan service pun dilakukan pada 3 Januari 2008 ke Nokia Care Roxy Mas (lantai dasar) dengan pernyataan bahwa dalam 3 hari selesai, tanpa pemberitahuan jenis kerusakan.

Begitu juga pada hari-hari dan minggu-minggu selanjutnya. Tidak ada pemberitahuan mengenai nasib barang tersebut, dan Nokia susah sekali dihubungi, dan kalau bisa dihubungi, kami mendapatkan jawaban tidak sopan yang sama sekali bukan jawaban dari seorang "CUSTOMER CARE". Β 

Sampai menjelang akhir Februari 2008 pun tidak ada pemberitahuan yang merupakan kewajiban dari Nokia sebagai "NOKIA CARE" tapi sebaliknya "NOKIA DON'T CARE". Dan selama itu kami tetap bersabar.

Sampai akhirnya adik saya mendapat pesan SMS bahwa barang tersebut telah selesai 21 Februari 2008, dan bisa diambil. Lalu adik saya pun bergegas mendatangi NOKIA DON'T CARE Roxy Mas tersebut. Tetapi, setelah menunggu antrian cukup lama, alhasil barang tersebut belum juga dapat diambil.

Memang Nokia, "Sekali DON'T CARE tetap DON'T CARE...!!! Hal ini dikarenakan casing dari handphone tersebut disimpan oleh bagian lain, hanya ada mesinnya saja? Bagaimana bisa? Tidak adakah kerjasama yang profesional dari tim Nokia ini? Tidak adakah rasa tanggung jawab atas barang-barang orang lain yang dipercayakan untuk diperbaiki dari tim Nokia ini?

Mengingat peralatan ini baru dipakai cuma 3 hari sejak dibeli (baru), maka kami sebagai konsumen yang merasa dilindungi oleh "UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NO 8 TAHUN 1999" yang telah diatur dalam pasal 4, 7, dan 16 akan melakukan gugatan kepada "Nokia" sesuai pasal 45 dari undang-undang tersebut di atas, karena kami sudah merasa ditipu dan dirugikan.

Untuk para calon konsumen harap berhati-hati bila ingin berhubungan dengan Nokia ataupun menggunakan produk Nokia. Cukup kami terakhir yang mengalami arogansi dari Nokia tersebut. Dan saya TANTANG Nokia sebagai produsen kelas dunia, untuk melakukan klarifikasi dengan terbuka dan JUJUR.

Setahu kami sampai saat ini Nokia masih menduduki rating tertinggi dalam prosentasi penjualan produk mobile phone di dunia. Jadi silakan Nokia sebagai produsen kelas dunia melakukan pemeriksaan atas hal ini.

Terima kasih.

Salam hangat,
Fidelis Parulian
Kompleks TNI AL Dewa Ruci
Jl Angin Badai 8A Tj Priok Jakarta Utara
parulianfidelis@yahoo.com.sg
321.73389 / 0816.1803649



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait