Keluhan
Berkenaan dengan Suara Pembaca yang disampaikan oleh Ibu Retni Setiawaty "Permata Bank Bikin Aturan Tidak Jelas" melalui media online detikcom (12/02), bersama ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. PermataBank telah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menghubungi Ibu Retni dan melakukan klarifikasi terhadap permasalahan yang terjadi.
Dalam pembicaraan tersebut kami menjelaskan bahwa prosedur yang berlaku untuk pembayaran premi asuransi Prudential dengan mengisi formulir setoran premi asuransi jiwa yang berlaku secara umum di seluruh kantor cabang PermataBank. Hal ini diperlukan agar PermataBank dapat melakukan verifikasi dan validasi data transaksi nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian penjelasan dari kami.
Sandy T Muliana
Senior Vice President
Corporate Secretary
PermataBank
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































