Keluhan
Sehubungan dengan keluhan di detikcom pada tanggal 12 Februari 2998 yang disampaikan oleh Ibu Iranetty, bersama ini kami sampaikan bahwa saat ini kami telah menghubungi Ibu Iranetty untuk memberikan penjelasan atas keluhan Ibu Iranetty berkaitan dengan penagihan denda keterlambatan kartu kredit Danamon melalui jaringan ATM Bersama. Pada kesempatan tersebut kami telah menyampaikan kepada Ibu Iranetty bahwa pada bulan Februari 2008 kami tidak memiliki program khusus untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo bagi pemegang kartu kredit Danamon karena adanya musibah banjir pada awal bulan ini. Namun demikian keputusan untuk menghapuskan denda keterlambatan dapat dilakukan dengan pertimbangan tertentu.
Kami juga telah menginformasikan kepada Ibu Iranetty bahwa dari hasil pengecekan atas copy slip pembayaran beliau melalui ATM Bersama pada tanggal 45 Februari 2008 diketahui bahwa pemilihan menu transfer untuk pembayaran kartu kredit Danamon beliau telah sesuai dengan petunjuk langkah pembayaran kartu kredit Danamon yang dicantumkan pada bagian belakang lembar penagihan, hanya saja karena adanya ketidaksesuaian dalam mencantumkan nomor kartu kredit Danamon pada saat transaksi, maka transaksi pembayaran melalui ATM Bersama tersebut tidak berhasil dilakukan sehingga dana dikreditkan kembali oleh bank pemilik mesin ATM tersebut. Apabila nomor kartu yang dicantumkan saat transaksi tersebut sesuai dengan nomor kartu Ibu Iranetty maka pembayaran dapat diterima dalam 1 (satu) hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu Iranetty dapat menerima penjelasan yang kami berikan dan sesuai informasi yang kami sampaikan kepada Ibu Iranetty, untuk informasi lebih lanjut mengenai kartu kredit Danamon beliau dapat menghubungi Layanan Telepon 24 Jam Danamon Card Center di 021 34358888 atau 87777 melalui ponsel atau faksimil di 021 343572475 atau melalui email di contact.center@danamon.co.id.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Muhammad Nasrul
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Danamon Card Center
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.
