Peraturan Menkes bagi Penderita Gagal Ginjal Berubah-ubah

Suara Pembaca

Peraturan Menkes bagi Penderita Gagal Ginjal Berubah-ubah

- detikNews
Minggu, 03 Feb 2008 14:28 WIB
Peraturan Menkes bagi Penderita Gagal Ginjal Berubah-ubah
Keluhan
Sudah beberapa kali Menteri Kesehatan (Menkes) mengubah peraturan jaminan kesehatan masyarakat miskin. Ironisnya tanpa mempertimbangkan keberhasilan program sebelumnya Menkes dengan gampangnya mengubah peraturan hanya karena ada kekurangan di sana sini. Contoh paling baru adalah diputusnya kerja sama Depkes dengan Askes dalam hal pelayanan kesehatan tanpa sosialisasi pada tingkat pelayanan RS (bukan manager RS).

Kakak saya selama ini sudah menggunakan Askeskin untuk menjalani cuci darah di RS Kariadi Semarang. Namun, sejak adanya peraturan Menkes tersebut dia tidak diterima lagi untuk cuci darah sehingga akhirnya meninggal karena sudah 4 hari tidak cuci darah.

Banyak pasien miskin lainnya yang harus meregang nyawa karena tidak bisa cuci darah. Entah sampai kapan Menkes mempermainkan nyawa orang miskin, yang jelas karena peraturan yang berubah-ubah dari Menkes sudah berapa nyawa penderita gagal
ginjal harus berakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terus terang untuk membayar kami memang tidak mampu. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Budianto
Jl Talang Barat II/21 Semarang
widibudianto@yahoo.co.id
085640134320


Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait