Keluhan
Saya adalah seorang Staff Engineer lapangan di bidang IT. Pada saat ini saya masih berada di kota Samarinda (Sabtu, 03-02-2008) setelah 1 minggu dari pedalaman Kalimantan Timur; Lamin Pulut untuk mengecek pekerjaan di perkebunan.Pada 3 Februari 2008 pukul 12.10 WITA alangkah kagetnya saya setelah mau kembali ke Jakarta di Kota Samarinda ini saya baru akan melakukan kewajiban untuk pembayaran kartu kredit Lippo saya via ATM Lippo di kota Samarinda. Akan tetapi kartu ATM Lippo saya terblokir sampai dana di ATM Lippo tersebut habis (tinggal Rp 50.000). Setelah saya menelepon 14042 ternyata ATM saya diblokir tanpa peberitahuan sebelumnya!
Menjadi pertanyaan saya apakah pihak kartu kredit Lippo berhak untuk memblokir kartu ATM Lippo saya? Padahal hal tersebut sangatlah merugikan dan mengecewakan saya sebagai customer/nasabah pada LippoBank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat ini terpaksa saya minta beberapa rekan serta istri untuk menstransfer ke
ATM saya yang lain karena kekurangan dana. Saya nasabah LippoBank Cabang Mal Ambassador harus menuntut pada siapakah atas kejadian tersebut? Apakah saya bisa mengurus pembukaan pemblokiran tersebut di Cabang Kota Samarinda atau tidak?
Betapa tidak efisiennya cara tersebut dan di luar batas kewajaran. Seakan-akan pihak LippoBank tutup mata dengan bisa semena-mena dalam melakukan tindakan pada uang nasabah yang berada di LippoBank tersebut tanpa konfirmasi sebelumnya.
Muchlis
Jl Petojo Selatan 2/36
Jakarta Pusat (10130)
081808123490
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































