Inikah Cara Kerja Bank Sebesar BII

Suara Pembaca

Inikah Cara Kerja Bank Sebesar BII

- detikNews
Kamis, 31 Jan 2008 11:27 WIB
Keluhan
Beberapa waktu yang lalu saya mengajukan kredit (Maxima) ke BII Cabang BSD. Setelah berkas yang dibutuhkan saya penuhi petugas BII melakukan survei ke rumah saya. Pada tanggal 28 Januari 2008 kurang lebih pukul 11.00 WIB saya melakukan akad kredit di hadapan Notaris RA Mahyasari A Notonagoro, SH di Kantor BII Cabang BSD.

Dalam minuta Akta Notaris tersebut antara lain disebutkan cicilan pertama jatuh tempo pada 28 Februari 2008 (sebulan sejak penandatanganan Akad Kredit). Pada saat itu saya keberatan dengan tanggal jatuh tempo tersebut karena setelah menanyakan tanggal cairnya kredit menurut Sdr Kedung (bagian legal BII) diusahakan tanggal 29 Januari 2008.

Saya minta tanggal jatuh tempo/cicilan pertama 29 Februari 2008. Tanggal 29 Januari 2008 kurang lebih pukul 10.00 saya melengkapi satu kekurangan persyaratan berupa blue print/denah rumah yang baru diberitahukan kepada saya saat penandatanganan akad kredit, dan diterima langsung oleh Sdr Kedung di Wisma Eka Jiwa di Jl Mangga Dua Raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya menanyakan kembali cairnya kredit saya, dan dijawab sedang diproses, mudah-mudahan sore ini uang sudah masuk rekening saya. Kurang lebih pukul 18.00 saya mengecek saldo rekening melalui ATM BII Plasa Kebon Jeruk ternyata di rekening saya tidak ada transaksi. Kemudian tanggal 30 Januari 2008 pukul 09.00 saya mengecek saldo rekening di ATM BII Permata Hijau, ternyata belum ada transaksi juga.

Yang membuat saya heran, apakah perjalanan dari BSD ke Mangga Dua diperlukan waktu 2 (dua) hari? Dan untuk memprosesnya diperlukan waktu 3 (tiga) hari bahkan lebih sejak penandatangan Akad Kredit? Jika demikian, berarti saya harus membayar bunga atas Kredit yang belum saya terima.

Padahal saya harus mengembalikan utang saya kepada pihak lain yang telah jatuh tempo. Karena BII belum mencairkan Kredit saya, maka saya tidak dapat membayar utang saya tepat waktu, yang berarti saya harus membayar denda atas keterlambatan pembayaran utang saya.

Tanggal 30 Januari 2008 jam 15.30 saya ditelepon oleh Ibu Levy (bagian kredit BII BSD) yang memberitahukan bahwa kredit sudah cair. Karena sudah sore, otomatis saya tidak dapat melakukan penarikan tunai sejumlah yang saya perlukan untuk membayar hutang saya kepada pihak lain.

Inikah cara kerja bank sebesar BII? Saya bukan baru sekali dua kali menjadi debitur bank. Saya yakin hampir atau bahkan semua debitur mengalami hal semacam ini, dan berapa miliar bahkan triliun rupiah yang dapat dijalankan oleh bagian Treasury untuk menangguk keuntungan dari kredit yang diulur pencairannya sejak penandatanganan akad Kredit.

Atas kejadian ini saya minta kepada Notaris untuk melakukan addendum atas Akta Kredit, sesuai dengan tanggal cairnya kredit saya dari BII, tanggal 30 Januari 2008. Apabila hal tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya, saya menganggap Akta tersebut cacat hukum, meskipun saya telah menandatanganinya.

Saya akan melakukan proses hukum sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. Demikian susahnya menjadi debitur yang tidak punya kemampuan dan terdesak kebutuhan.

Drs Purwadi
Mahkota Simprug A-6/4 Larangan Tangerang
cah_popongan@plasa.com
02170301234



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads