Keluhan
Pada tanggal 11 Nopember 2007 saya melakukan pembayaran untuk premi Prulink Syariah. Namun, sampai saat ini (sudah 3 bulan) polis belum dikirimkan atau jadi. Dari kejadian ini saya jadi meragukan profesionalisme Prudential dalam membayar kewajibannya kepada nasabah. Untuk hal yang sangat sepele (penerbitan polis), Prudential terlalu bertele-tele. Padahal kalau asuransi yang lain maksimal 14 hari kerja polis sudah jadi.
Saya sudah mengirim keluhan ke customer.idn@prudential.co.id tanggal 24 Januari 2008. Namun, tidak ada tanggapan. Saya juga sudah menanyakan ke agen masalah proteksi, katanya kalau polis belum terbit maka perlindungan asuransi belum berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana kalau dengan keterlambatan Prudensial memenuhi kuajiban ke nasabah? Apa konsekuensinya? Karena saya merasa dirugikan dengan masalah ini. Bisakah kepesertaan saya di Prulink Syariah saya batalkan?
Heru Budi Setiawan
Jl Mangkuyudan 57 Yogyakarta
empatk@indosat.net.id
08122965758
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































