Keluhan
Setelah pada tanggal 22 Januari 2008, pendapat saya tentang perbuatan melawan hukum Bank Niaga dimuat di sebuah harian di ibu kota, terkait dengan pendebitan rekening tabungan di Bank Niaga secara sepihak tanpa pemberitahuan dan perintah nasabah terlebih dahulu, untuk pelunasan tagihan Kartu Kredit Bank Niaga, hari ini kembali saya mengalami permasalahan yang menunjukan ketidakprofesionalan Bank Niaga. Pendebitan sepihak dengan menggunakan dalih klausula baku pada perjanjian pembukaan rekening adalah tidak sesuai dengan pasal 18.1, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang secara tegas melarang perjanjian baku yang mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa.
Pada tanggal 22 Januari 2008, saya memutuskan untuk tidak lagi menjadi nasabah Bank Niaga dengan menutup Kartu Kredit Bank Niaga dengan mendatangi kantor Bank Niaga Cabang Bursa Efek Indonesia. Di kounter teller, saya informasikan bahwa saya berniat menutup Kartu Kredit Bank Niaga dan meminta informasi total tagihan yang harus saya bayar berikut denda atau biaya lain yang harus dibayar hingga saya tidak lagi memiliki saldo hutang kepada Bank Niaga. Sesuai jumlah yang disampaikan teller, saya lakukan pembayaran sebesar Rp 1.350.000,-
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi dari Sdri Mayang Lalita Ratri, ternyata saya tidak dapat melakukan penutupan Kartu Kredit Bank Niaga dikarenakan terdapat bunga berjalan dan denda yang masih harus saya selesaikan. Terus terang saya tidak habis pikir. Dasar apa yang digunakan oleh teller Cabang Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa jumlah yang harus saya bayar per tanggal 22 Januari 2008 adalah sejumlah tersebut di atas?
Kepada Sdri Mayang Lalita Ratri saya bersikeras bahwa saya telah menyelesaikan seluruh kewajiban saya dan saya menyatakan menutup Kartu Kredit Bank Niaga atas nama saya terhitung sejak hari Selasa, 29 Januari 2008, atau saya akan mengajukan tindakan hukum kepada Bank Niaga.
Setelah yang bersangkutan mendiskusikan dengan atasannya beberapa kali, akhirnya Bank Niaga menyatakan bahwa Kartu Kredit Bank Niaga atas nama saya akan ditutup. Sungguh melelahkan berurusan dengan Bank Niaga.
Heryadi Indrakusuma
Jl Lumut Hijau I/F-100 Cinere Depok 16514
jadorehery@yahoo.co.uk
0217542710/081510717015
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































